Komisi III Desak Pemkab MBD Tetapkan Status Tanggap Darurat
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Benjamin Noach, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir disertai tanah longsor.
Bencana yang mengakibatkan puluhan rumah dan bangunan rusak parah pada beberapa desa di Kecamatanan Pulau Romang dan Kecamatan Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus direspon oleh pemerintah kabupaten dengan menetapkan status tanggap darurat.
“Kita sangat prihatin dengan bencana alam yang dialami warga disana, olehnya kita minta Pemkab MBD untuk segera menetapkan status bencana sebagai tanggap darurat,” desak Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Rovik Affifudin di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (1/7).
Dijelaskan, penetapan status tanggap darurat sangat penting dilakukan, agar ada campur tangan dari pemerintah pusat untuk membantu penanganan bencana yang dialami warga di Kecamatan Pulau Damer dan Romang dapat segera terlaksana.
“Status tanggap darurat itu harus segera ditetapkan pemkab, agar bukan hanya pemerintah provinsi tapi pemerintah pusat juga akan turut serta membantu,” ujar Rovik.
Baca Juga: DPRD Minta BPJN Perbaiki Jembatan Darurat HalongMenurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga harus segera mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten MBD, sehingga masyarakat terdampak bencana banjir juga segera dapat tertangani.
“Sebagai anggota DPRD kami juga berharap agar masyarakat tetap waspada dan mawas diri terhadap kondisi yang terjadi saat ini, dengan melakukan antisipasi agar terhindar dari bencana,” himbau Politisi PPP Maluku itu.(S-20)
Tinggalkan Balasan