AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon mengancam akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Ambon untuk memutus kontrak dengan PT Urimeseng selaku pigak pengelola parkiran di kota ini.

Ancaman ini disamapaikan Wakil ketua Komisi III Gunawan Mochtar, lantaran PT urimeseng selaku pihak pengelola parkiran tidak pernah hadir dalam rapat  dengar dengan komisi.

“Setelah kita tadi melakukan rapat bersama Dishub ternyata, mereka memberikan ruang untuk kita panggil lagi PT Urimeseng untuk Hadir dalam rapat dengar pendapat tentang persoalan Jukir yang melakukan tugasnya,” tandas Mochtar kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (8/6).

Untuk itu, kata Mochtar nantinya diesok hari, Rabu (9/6) komisi akan mengundang PT Urimeseng untuk duduk bersama dalam rapat tersebut, dan ini merupakan undnagan ketiga kalinya dan jika pihak PT Urimeseng tidak mengindahkan undangan ini lagi, maka komisi akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot untuk memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.

“Kita hanya minya pihak PT Urimeseng untuk mohon hargai undangan resmi dari komisi, sebab komisi punya hak untuk memanggil, karena perusahan ini miliki kontrak dengan Dishub dan Dishub adalah mitra kerja dari komisi,” ucapanya.

Baca Juga: Dishub: PT Urimeseng Harus Transparan di Depan Komisi III

Ia berharap, PT Urimeseng dapat hadir di esok hari untuk duduk bersama membicarakan masalah yang berkaitan dengan parkiran. (S-51)