Komisi II tak Miliki Data Tentang Kemiskinan Ekstrim
AMBON, Siwalimanews – Presiden RI, Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga, termasuk di Kota Ambon Provinsi Maluku.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw, mengaku, kalau konsep pemulihan ekonomi nasional yang berlangsung di tahun ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan presiden dalam inpres tersebut, memang didalamnya ada Maluku.
Namun sayangnya sampai saat ini DPRD termasuk Komisi II belum menerima data faktualnya, terkait kemiskinan ekstrim itu. Untuk itu komisi berencana akan menyurati setiap OPD mitra, untuk nantinya mengkonfrontir data daerah maupun penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrim.
“Selain itu DPRD Kota Ambon juga sudah harus membaca dan melihat postur APBD yang sudah ditetapkan. Artinya, ada berapa besar kira-kira presentase anggaran yang dialokasikan sebagai langkah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim, khusus di Kota Ambon, dalam rangka membantu pemerintah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim yang terjadi di kota ini,” ujar Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/6).
Baca Juga: 165 JCH Ambon Ikut Manasik HajiMenurutnya, berdasarkan inpres tersebut, batas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim itu sampai pada 31 Desember 2022. Saat ini, sudah dipertengahan tahun 2022, yang menjadi pertanyaannya, apakah sudah ada langkah konstruktif yang dilakukan pemkot sesuai inpres tersebut.
Ini perlu diketahui, agar tugas pengawasan DPRD juga bisa dilakukan secara baik dan yang terpenting lagi yakni soal data kemiskinan ekstrim, sebab komisi belum menemukan besaran jumlah berapa warga kota yang masuk dalam kategori ini termasuk penyebarannya di kecamatan mana atau desa mana saja.
“Ini perlu diketahui, agar proses kerjasama kemitraan komisi dengan BUMN dalam konteks bantuan dana CSR mereka dapat dimanfaatkan,” ucapnya.
Kenapa demikian tambah Laturiuw, sebab pihak BUMN sendiri telah mengalokasikan dana CSR mereka untuk pengembangan atau membantu modal usaha UMKM, itu berarti mereka sudah berpartisipasi, berperan secara aktif dalam rangka untuk memulihkan ekonomi nasional, khususnya di Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan