AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw mengaku, proses pengurusan ijin di Pemkot Ambon masih sangat lambat, bahkan menjadi problem administrasi.

Ia mengaku, proses pengurusan ijin yang snagat lambat terutama untuk ijin minuman beralkohol, terutama terkait dengan pengurusan OSS. Hala ini menyebabkan, beberapa pengusaha yang telah menjalankan usahanya, terkendala dengan proses pendaftaran atau pendataan pengajuan secara online.

“Banyak sekali perusahaan-perusahaan tempat-tempat penjualan minuman beralkohol mengalami hal itu. Akibatnya, beberapa waktu kemarin, ada terjadi penyitaan atau penyegelan dari pihak berwajib termasuk dari Bea Cukai, karena terkait dengan penggunaan OSS ini,” ungkap Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (16/8).

Padahal para Pengusaha kata Laturiuw, harus tetap memperdagangkan usahanya, sementara dilain sisi, kewajiban mereka selaku pengusaha, telah dipenuhi sesuai kehendak pemkot. Komisi juga tidak berkeinginan, agar jangan sampai, persoalan-persoalan administrasi seperti ini membuat usaha mereka terganggu.

“Fokus kami di komisi adalah, bagaimana memacu pendapatan bagi kota ini, dengan potensi-potensi yang tersedia, banyak sebetulnya pendapatan dari tempat-tempat penjualan minuman beralkohol ini, tapi kita tidak fokus ke situ, disamping beberpa sumber-sumber PAD yang lainnya,” tandasnya.

Baca Juga: Usai di Mabes Polri, Pansel Sekda Lanjut Seleksi Makalah

Untuk itu menurut Laturiuw, komisi fokuskan kepada seluruh mitra yang mempunyai tangung jawab sebagai pengumpul PAD, salah satunya adalah Disperindag. Menyikapi hal ini, maka komisi menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperindag dan PTSP, bahkan turut dihadiri mitra terkait seperti Dinas PUPR dan Pariwisata, serta Pertanahan, guna mendapat penjelasan terkait pengisian data OSS.

“Selain itu, kami juga minta setiap OPD untuk pastikan seluruh bentuk badan usaha yang ada di Ambon. Jadi jangan kita menormalkan pada terdaftar di sistem saja, kemudian mengabaikan potensi pendapatan,” tegasnya. (S-25)