Komisi II akan Panggil Disperindag Bahas Pungli
AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon membahas masalah pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum pegawai Disperindag dari pedagang.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian bahwa, pihaknya panggil Disperindag guna mempertanyakan proses pembayaran retribusi yang dilakukan terhadap PKL.
Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh komisi III bahwa ada terjadi pungli pada 318 lapak di tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Ia beranggpan, bisa saja pungli yang dilakukan bukan hanya kelembagaan tetapi bisa orang perorang, yang melakukan pungli itu dalam satu kelembagaan,”tegas Sahetian.
“Bisa saja dia melaksanakan tugas yang di perintahkan oleh dinas tetapi ia tidak taat pada aturan sehingga melenceng dari aturan itu,”jelasnya.
Baca Juga: KM Sanjaya Karam di Laut AruDijelaskan, untuk pelayanan pasar yaitu retribusi PKL dan retribusi sampah tetap melekat, dimana semua pedagang yang menggunakan fasilitas umum tetap harus dikenakan kewajiban membayar retribusi.
Ia menyampaikan, soal sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi harus memilki ketelitian dan pemahaman yang baik, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat penggguna jasa atau para pengusaha.
Ditambahkan jika ada temuan seperti itu, para pedagang sendiri seharusnya melapor sehingga bisa ditindak lanjuti .
Janji Tindak
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol berjanji akan menindak anak buahnya yang melakukan pungli.
Leuwol tidak akan toleransi. Jika ditemukan bukti, akan diberikan sanksi tegas. “Jika kedapatan oknum pegawai yang nakal, maka kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena akibat perbuatan oknum-oknum tersebut akan berdampak pada institusi dan saya selaku kepala dinas punya satu tanggung jawab,” tandas Leuwol, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Leuwol juga mengaku, tidak bisa melakukan pengawasan intensif terhadap kinerja semua anak buahnya di lapangan. “Saya tidak akan main-main, pasti akan ditindak. Beta hanya punya dua tangan dan dua mata, sehingga beta seng bisa melakukan pengawasan terhadap banyak orang yang melakukan aktivitas di pasar, termasuk pegawai saat melakukan penagihan retribusi karena mereka itu ada dibawah tanggung jawab UPTD pasar,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang Retribusi, dimana dalam Perda itu mengisyaratkan bahwa setiap lapak per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000.
“Jadi besaran penarikan retribusi bagi setiap pedagang itu bervariasi berdasarkan luasnya lapak tapi sesuai Perda itu per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000,” jelasnya.
Disinggung soal retribusi yang ditagih dari pedagang gerobak sebesar Rp 5000, Leuwol mengatakan, itu sudah melanggar aturan.
“Pedagang gerobak itu dikategorikan sebagai PKL dan retribusi yang ditagih itu hanya Rp 1.250 hingga Rp 2.500 dan bukan Rp 5000 dan jika itu terjadi maka sudah kelewatan dan melanggar aturan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga oknum petugas Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari PK. Modus yang dilakukan dengan memberikan karcis retribusi pelayanan pasar kepada para pedagang gerobak.
Tak tanggung-tanggung karcis retribusi yang seharusnya dibayar Rp 1000 justru ditagih Rp 5000. Mirisnya modus, ini bukan baru pertama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama.
Para pedagang gerobak ini seharusnya membayar retribusi sampah Rp 1000 dari Dinas Lingkungan dan Persampahan, namun anehnya para pedagang gerobak justru diberikan karcis pelayanan pasar.
Beberapa pedagang gerobak yang ditemui Siwalima mengeluhkan pungli yang sudah berlangsung lama, dan pembayaran karcis bukan Rp 1000 tetapi Rp 5000. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan