AMBON, Siwalimanews –  Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyayangkan perbuatan pencalonan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam proses seleksi anggota polri yang kembali ditangkap oleh kepolisian.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane mengatakan, aparat kepolisian harus berani menindak tegas siapapun pelaku penipuan dengan modus calo termasuk AHZR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Maluku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022.

“Harus ditindak tegas agar ada efek jera. Kita Minta pelaku ditindak tegas sesuai aturan main, sebab kalau tidak maka ini akan terus terjadi,” tegas Tasane kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (14/12).

Tasane mengaku, praktek penipuan penerimaan anggota polisi kerap terjadi tetapi pelaku sulit ditemukan dan ketika ditemukan maka harus menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk menindak tegas pelaku, jika tidak maka akan mencoreng nama baik polisi.

Apalagi, institusi kepolisian secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya atau gratis, namun masih ada oknum-oknum tertentu meyakinkan orang tua dari calon anggota polri yang sementara mengikuti seleksi dengan membawa nama petinggi di kepolisian.

Baca Juga: Ini Keluhan Pemdes Passo dan Halong ke Laturiuw

Tasane meminta agar masyarakat Maluku tidak mudah percaya dengan oknum tertentu yang menawarkan jasa meloloskan menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.

“Kalau ada orang seperti itu, saya minta dikonfirmasi atau dicek ke institusi kepolisian, apakah itu di Polsek, Polres, dan Polda,” pintanya.(S-20)