Komisi I Janji Kawal Implementasi UMK
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon memastikan akan mengawal implementasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2025 sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.185.733 atau naik 6,5 persen dari tahun 2024 yakni Rp 2.991.299.
Dinas ketenagakerjaan sudah mengkonfirmasi dan mensosialisasi sosialisasi kepada perusahaan dan asosiasi terkait regulasi ini.
“DPRD akan mengawal pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan. Kami ingin memastikan gaji sesuai UMK dapat terbayarkan sesuai regulasi,” janji Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/1).
Ia juga menyampaikan pentingnya distribusi informasi yang merata terkait kebijakan ini kepada seluruh perusahaan di Kota Ambon.
Baca Juga: Warga Kekurangan Air, Pemkab MBD Bangun Sumur Bor“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan UMK ini dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Komisi I juga berencana mengadakan rapat lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat ini menurutnya bertujuan untuk memeriksa apakah data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan telah terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan data yang valid dan terintegrasi, kami bisa mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” ujarnya.
Dalam rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan isu PHK juga menjadi perhatian. Dimana dinas menyampaikan beberapa laporan terkait PHK telah diterima dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pekerja yang diberhentikan.
Olehnya, uji klarifikasi terhadap kasus PHK direncanakan berlangsung pada hari Kamis 16 Januari. “Komisi I berharap proses mediasi yang dilakukan Disnaker dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan terselesaikan secara baik,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan