AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD mendukung dilakukannya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkama Agung, oleh warga korban penggusuran di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pengadilan.

Pasalnya, salah satu pilihan yang harus ditempuh masyarakat ketika tidak puas dengan putusan pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum.

“Sedangkan terkait dengan nasib 30 KK yang sementara mengungsi di masjid terdekat, kami dari komisi pastikan akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk dicarikan solusi, sehingga warga setempat dapat menjalani kehidupan dengan baik,” janji Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/2).

Selain itu, kata Rumra, Komisi I juga merekomendasikan pengembalian batas terhadap lahan tersebut. Rekomendasi ini diambil setelah rapat kerja bersama dengan Biro Aset Setda Maluku, Badan Pertanahan Kota Ambon dan perwakilan warga yang terkena dampak penggusuran.

Salah satu alasan harus dilakukan pengembalian batas terhadap lahan yang menjadi putusan Pengadilan Negeri 206 tersebut, dikarenakan sesuai dengan penjelasan BPN Kota Ambon, bahwa selama ini belum pernah dilakukan pengembalian batas.

Baca Juga: Hati-Hati Ada Maling di Ruang Pelayanan Publik Pemkot

“Kita memang sudah rekomendasikan untuk dilakukan pengembalian batas yang akan dikoordinasikan langsung BPN, karena memang jujur saja kami kaget mendengar penjelasan BPN Kota Ambon bahwa belum melakukan pengembalian batas,” ujar Rumra.

Rumra mengaku, DPRD tidak mengintervensi proses peradilan, tetapi mestinya pengembalian batas dilakukan sebelum putusan pengadilan, artinya BPN harus dilibatkan sebagai para pihak agar diberikan penjelasan dalam pemeriksaan di pengadilan.(S-20)