Komisi I Bahas Ganti Untung Lahan Bandara Tepa
KOMISI I DPRD Provinsi Maluku bersama keluarga Imasuly, pemilik lahan membahas persoalan ganti rugi rugi terhadap lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Tepa, di Desa Imroing, Kecamatan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Tujuan pihaknya menyurati Komisi I karena klienya sudah 13 tahun perjuangkan hak, tapi sampai sekarang belum juga tuntas dan kami kesini meminta komisi I menegaskan kepada Pemda khususnya Bupati MBD ambil langkah-langkah tegas selesaikan pembebasan lahan Bandar Tepa,” ujar Kuasa hukum keluarga Imasuly, Umar Ohoitenan.
Keluarga Imasuly kata Umar, kliennya tidak menerima lahan Bandar di ganti rugi melainkan ganti untung sebab sudah lama digunakan untuk fasilitas publik, namun perjuangan klienya agar mendapatkan hak tidak didukung Kepala Desa Imroing dan seolah-olah mempersulit keluarga Imasuly.
Menurutnya, sejak perencanaan pembangunan bandara Tepa ditahun 2010 lalu keluarga telah memperjuangkan hak tetapi tidak kunjung ada solusi, sebaliknya Bupati MBD saat itu menyurati Menteri Perhubungan terkait persiapan administrasi pembangunan bandara Tepa.
“Nah, isi surat itu oleh Bupati MBD menyatakan prinsipnya lahan sudah siap. Ketika ahli waris mengetahui surat tersebut mereka komplain ke Pemda melalui Kades Imroing dan dijan-jikan akan urus administrasi bersama Pemda. Beliau berjanji keluarkan surat keterangan kepe-milikan lahan adat keluarga Ima-suly tetapi beralasan menunggu arahan Bupati,” kesalnya.
Baca Juga: Pattiasina: Nasaruddin Wajib Bayar Insentif NakesLanjutnya, Kades Imroing kemudian secara diam-diam membuat surat tanda dukungan hibah lahan kepada pemerintah Kabupaten MBD untuk dibangun bandara Tepa yang mengakibatkan reaksi penolakan dari warga yang berujung adanya surat pencabutan dukungan.
“Klienya sangat mendukung program pemerintah bangun Bandara Tepa dan melalui forum terhormat ini kami harap komisi I mendorong Pemda MBD sehingga ada titik temu Pemda dan pemilik lahan agar dilakukan ganti untung yang sempat ditawarkan Rp 3 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengaku perjuangan keluarga Imasuly mendapatkan ganti untung dari Pemda MBD sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.
“Mereka berjuang mencari keadilan, tapi sampai sekarang belum mendapat respon dari Pemda MBD, makanya, melalui kuasa hukum keluarga Imasuly, Pak Umar Ohoitenan menyurati Komisi I untuk memfasilitasi,” kata Rumra usi pertemuan dengan keluarga Imasuly.
Komisi I kata Rumra pun meminta keluarga untuk menyiapkan dokumen dan bukti-bukti kepada komisi I agar kedepan Komisi I dapat membackup persoalan lahan Bandara Tepa. (S-20)
Tinggalkan Balasan