AMBON, Siwalimanews – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Melaku menuding ada mafia perparkiran di Pemkot Ambon dalam hal ini pada Dinas Perhubungan yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette beserta stafnya.

Tuding itu disampaikan Wakil Ketua KNPI Maluku Bidang Pengamanan Aset Negara yang juga Korda KNPI Kota Ambon Steve Palyama dalam keterangan Persnya di Ambon, Selasa (17/1) kemarin.

Menurutnya, tudingan atau dugaan ini disampaikan lantaran, pengelola parkiran di Kota Ambon pada masa transisi, atau masa dimana setelah berakhirnya 1 tahun penagihan retribusi oleh pihak ketiga yang memenangkan tender, dan belum ada tender berikut untuk tahun 2023, sehingga masa itulah kemudian dikenal dengan masa transisi, sehingga terjadi kekosongan pihak ketiga dalam pengelolaan atau penagihan retribusi perparkiran.

Untuk itu, selaku elemen pemuda, pihaknya menyesalkan ada pihak-pihak yang kemudian mencoba menggeneralisir atau bahkan mengatur-atur sebuah proses, baik bagi kota ini, lewat tendensi-tendensi negatif, yang bahkan melibatkan beberapa tokoh-tokoh besar yang kemudian dijadikan sebagai tameng atau alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.

Bahkan isu tersebut, setelah DPD KNPI secara kelembagaan menelusurinya, ternyata memang ada ungkapan dari salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Perparkiran Sarana Prasarana Teknis pada Dishub Kota Ambon, bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu tokoh besar di Maluku, yang mengarahkan, agar perparkiran masa transisi ini, diarahkan untuk satu orang oknum.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir ROB di Maluku

“Soal nanti diklarifikasi, itu bukan kewenangan kami, tapi persoalannya adalah, bahwa isu tersebut ternyata setelah kami selidiki juga dibicarakan sampai pada tingkat kalangan bawah, bukan hanya oknum di lingkup Pemkot Ambon, bahkan juga melibatkan para juru parkir dan hasil identifikasi kami ditemukan bahwa isu itu diduga kuat benar, bahkan itu disampaikan salah satu jukir di Pasar Mardika, bahwa ada komunikasi itu dengan Kepala UPTD,” ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan besar kata Palyama yakni, CV Karya Sejahtera yang merupakan pemenang tender sebelumnya (periode 2021-2022) kenapa tidak memegang masa transisi ini. Dishub sendiri beralasan,  bahwa perusahaan tersebut melakukan wan prestasi dalam kontraknya.

“Bagaimana bisa, CV Karya Sejahtera yang dinyatakan menang tender pada 9 Februari 2022, lalu melakukan penandatanganan kontrak Maret 2022, dan dalam bulan yang sama (Maret 2022), surat wan prestasi dikeluarkan oleh Dishub. Pertanyaannya, siapa yang selama 1 tahun belakangan ini kelola parkir, kalau memang perusahaan tersebut telah dibatalkan sejak Maret 2022 pasca penandatanganan kontrak atas kemenangan tender yang baru diumumkan 9 Februari 2022. Inikan aneh,” tegasnya.

Selain itu menurut Palyama perparkiran pada masa transisi ini ditangani CV Arka Mandiri Sejahtera, padahal perusahaan ini, tidak pernah mengikuti tender. Lebih-lebih lagi, perusahaan ini tidak terdaftar, bahkan setelah dicek secara elektronik tidak ditemukan, bahkan di notarispun tidak ada. Artinya, ini perusahaan tidak terdaftar alias siluman.

Palyama menduga, Kadis Perhubungan melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan siluman alias perusahaan yang tak bertuan ini pada 31 Desember 2022, padahal perusahaan ini juga tidak memiliki spesifikasi dibidang perparkiran. Oleh karena itu, aneh ketika, perusahaan tersebut bisa mengelola perparkiran yang kini memakai sistem elektronik.

“Lebih ironisnya lagi, perusahaan ini tidak pernah ikut tender pada tahun 2022 kemarin. Lalu dari mana munculnya perusahaan ini, kemudian sang kadis tandatangani kontrak itu dengan siapa, jika perusahaan ini secara sistematis tidak terdaftar. Ini mafia perparkiran yang sedang terjadi di Dishub Kota Ambon,” bebernya.

Kadis Akui

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Kamis (18/1) mengaku, kelau PT Arka Mandiri Sejahtera yang mengelola perparkiran di Ambon selama masa transisi, lewat mekanisme penunjukan langsung, sebelum ada penetapan pemenang tender di tahun  ini.

“Betul, perusahaan itu ditunjuk oleh Dishub selama masa transisi ini untuk mengelola parkir di Kota Ambon,” ungkap Spaulette.

Sapulette menjelaskan, dasar penunjukan perusahaan ini, dikarenakan perusahaan tersebut memiliki spesifikasi dan legal formal dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memiliki kelengkapan administerasi, seperti akta pendirian, bidang pengelolaan parkir, wajib pajak dan lainnya.

“Jadi proses administrasinya sudah sesuai ketentuan, termasuk spesifikasinya. Perusahaan ini berdiri pada Februari 2022. Intinya, kebijakan yang diambil Dishub, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Sapulette.

Disinggung apakah perusahaan tersebut adalah ‘titipan’ Sapulette membantahnya, bahwa hal itu tidaklah benar adanya.

Sementara terkait CV Karya Sejahtera yang disampaikan mengalami putus kontrak pada bulan dantTahun yang sama, yakni pada Maret 2022, menurut Sapulette, CV Karya Sejahtera mengelola parkir hingga 31 Desember 2022 kemarin, ini adalah kontrak per tahun, sehingga setelah selesai masa kontrak, tidak lagi diperpanjang.

“Itu kan kontrak tahunan, jadi saat tanda tangan kontrak Maret 2022, berakhir di 31 Desember 2022. Kemudian tidak dilanjutkan kontraknya, dan Dishub menunjuk PT Arika Mandiri Sejahtera untuk mengelola parkir saat ini sebelum ada penetapan pengelola parkir yang baru,” jelas Sapulette.(S-25)