AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyerahkan usulan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kepada DPRD dengan total anggaran yang diusulkan sebesar Rp315 miliar.

Penyerahan usulan anggaran oleh KPU itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi Amir Rumra, Rabu (18/1).

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun pada kesempatan itu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 434 UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan, pemda wajib membiayai tahapan pilkada dalam setiap tingkatan.

Atas dasar ketentuan tersebut, maka KPU Maluku telah menyusun rincian anggaran yang akan membiayai tahapan pilgub sesuai dengan permintaan DPRD yakni sebesar Rp315 miliar lebih.

“Untuk tahapan Pilgub tetap bersumber dari APBD Maluku dan telah kita hitung sebesar Rp315 miliar,” ujar Kubangun.

Baca Juga: Sambangi DPRD, Asosiasi Angkot Keluhkan Tarif Angkutan Online

KPU kata Kubangun, telah membuat skenario beban anggaran jika penyelenggaraan ad hoc PPK hingga KPPS diserahkan untuk menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot, maka total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp151 miliar.

Selain itu, keputusan Mendagri Nomor: 9 tahun 2022 secara tegas, telah meminta gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi setiap tahapan pilkada.

Kubangun juga meminta Pemprov Maluku untuk dapat membantu KPU dalam melakukan pendistribusian logistik pemilu ke daerah-daerah yang cukup jauh dengan tantangan wilayah yang begitu sulit, termasuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suara mereka saat pilgub.(S-20)