NAMLEA, Siwalimanews – Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buru 2024-2045 masuk tahap II konsultasi publik.

Penyusunan dokumen KLHS RTRW Buru melibatkan tim LPPM Universitas Pattimura, para camat dan kades serta tokoh masyarakat.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Buru Nawawi Tinggapy ketika membuka konsultasi publik II disalah satu hotel di Kota Namlea, Senin (21/10) mengatakan KLHS bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan.

“Pemerintah Pusat dan pemda wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pem­bangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, baik kebijakan dan rencana program,” terangnya.

Untuk itu pemda memastikan  seluruh aspek pembangunan harus mewujudkan pembangunan ber­kelanjutan dan terencana  memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: PT Karlez Petroleum Tanam 200 Anakan Mangrove

“Terintegrasinya KLHS dalam dokumen perencanaan sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir,” ucapnya

Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan memberikan masukan saran guna penyempur­naan dokumen KLHS RTRW 2025-2045 dimaksud.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Buru, Bahar Bugis dalam laporannya menjelaskan, kegiatan konsultasi publik KLHS RTRW ke-II ini  berl­angsung sehari dan diharapkan mam­pu memberikan hasil terbaik. (S-15)