Klaim IPST Hutan Lindung, Diduga Hindari Pembayaran

AMBON, Siwalimanews – Klaim Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kalau lahan TPA dan IPST Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan hutan dilindung, diduga sebagai upaya untuk menghindari pembayaran kepada pemilik lahan.
Pemkot Ambon awalnya berniat membayar lahan milik Enne Kailuhu sekitar 10 Ha. Sebagai bukti keseriusan, Pemkot membayar down payment sebesar Rp. 660 juta.
Pemilik lahan berulangkali meminta Pemkot melaksanakan kesepakatan dalam Akta Perdamaian 269, diantaranya penyiapkan apprasail untuk menilai pembayaran lahan. Namun tidak dilakukan. Somasi kemudian dilayangkan. Tetapi, lagi-lagi tak dihiraukan.
Geram dengan sikap pemkot, pemilik lahan menutup jalan masuk ke TPA dan IPST. Alhasil, Kamis (8/10) puluhan supir truk pengangkut sampah tak bisa masuk untuk membuang sampah.
Pemkot pusing dan buru-buru mengundang pemilik lahan untuk melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Walikota menyampaikan pernyataan mengejutkan, kalau areal TPA dan IPST adalah hutan lindung. Benarkah?
Baca Juga: Klaim Lahan TPA dan IPST Hutan Lindung, Walikota Asbun“Kelihatannya pemkot menghindar dari pembayaran besar, apalagi sejak awal Pemkot sudah salah bayar dari awal, jadi tidak mungkin lagi pemkot mengeluarkan biaya untuk membayar lagi kedua kali, karena itu akan mengakibatkan persoalan hukum,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno, kepada Siwalima, Sabtu (17/10).
Menurut Wenno, yang berkewenangan menyatakan bahwa itu hutan lindung atau bukan adalah kewenangan Pemprov Maluku.
“Kalau menjadi kewenangan provinsi maka tentunya penjelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi yang harus dipegang,” ujarnya.
Lanjutnya, jika masuk dalam hutan lindung, maka tidak mungkin Pemkot Ambon membangun TPA di situ. “Sejak awal mestinya Pemkot melakukan konfirmasi kepada Dinas Kehutanan agar tidak keliru,” tandasnya.
Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon lainnya, Rostina meminta agar Pemkot Ambon mematuhi perjanjian yang telah dibuat bersama pemilik lahan.
“Pemkot harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan perjanjian,” tegasnya.
Baku Bantah
Pernyataan Walikota bahwa lahan TPA dan IPST adalah kawasan hutan lindung, dibantah Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie.
Menurut Sadli, kawasan itu merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak ada urusannya dengan Kementerian Kehutanan.
“Lahan yang dibeli Pemkot Ambon seluas 10 hektar untuk perluasan areal TPA dan IPST Toisapu itu APL bukan kawasan hutan lindung, dari status kawasan tidak ada masalah,” kata Sadli Ie kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/10).
Menurutnya, perluasan lahan TPA yang dibeli Pemkot Ambon jaraknya tidak jauh dari kawasan hutan lindung. “Tapi dalam peta 854 tentang kawasan perairan Provinsi Maluku lokasi yang dibeli pemkot bukan merupakan kawasan hutan lindung,” jelas Sadli.
Salah satu kuasa hukum Enne Kailuhu, Edward Diaz mendukung pernyataan Sadli Ie. Ia menegaskan pernyataan Walikota Ambon merupakan bentuk pembohongan publik.
“Kadis Kehutanan provinsi punya domain disini, lalu kenapa sampai walikota saya katakan bohongi publik, karena yang bersangkutan tidak berkoordinasi langsung dengan provinsi terkait hal ini,” ucap Diaz kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (14/10).
Walikota Keukeuh
Pernyataan Kadishut Sadli Ie, disanggah lagi oleh Walikota. Dia balik menyarankan Sadli agar bertanya ke Kemenhut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, status lahan tersebut merupakan lahan hutan lindung, yang sampai dengan hari ini masih diproses pengembalian status lahan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Coba di cek Dolo. Bilang beliau cek ulang untuk itu. Cek itu, cek di kementerian kehutanan, karena itu petnjuk dari kementrian kehutanan. Ada SK Menteri Kehutanan yang menetapkan itu. Oleh karena itu bilang kadis kehutanan, coba konfirmasi dulu jangan sampai ngomong salah. Seperti itu,” tutur Louhenapessy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (15/10).
Disinggung soal ada unsur kesengajaan dengan penetapan status lahan tersebut, agar tidak melakukan proses pembayaran lanjut kepada Enne Kailuhu, Walikota dengan tegas membantahnya.
“Tidak, tidak itu. Berdosa itu. Saya bilang buat you, you bilang buat itu tolong bilang ke kepala dinas untuk dikonfirmasi ke kementerian kehutanan, itu dulu,” tegas Louhenapessy.
Dia justru menduga nomor peta yang disampaikan Sadli itu adalah peta lama, sehingga dirinya takut hal tersebut dapat memprovokasi pemilik lahan. “Iya itu dia, bilang itu hati-hatilah jangan sampai itu provokatif kan bisa repot itu dia,” tambahnya.
Pemkot Undang Lagi
Pemilik lahan TPA dan IPST Toisapu, Enne Yosephine Kailuhu mengaku, Pemkot Ambon telah melakukan koordinasi dan mengundang pihaknya untuk melakukan pertemuan pada Rabu (21/10).
“Pemkot menggundang hari Senin, namun kita minta hari Rabu untuk rapat, karena saya sedang ada di luar kota untuk sedikit urusan keluarga,” kata Kailuhu kepada Siwalima, Minggu(19/10).
Kailuhu mengatakan, pihaknya mendapat informasi kalau pemkot sudah membentuk tim. Namun tujuan pembentukan tim itu, tidak tahu. “Apakah tim yang dibentuk oleh pemkot ini tim untuk apprasail atau tim apa,” ujarnya.
Soal deadline satu minggu yang diberikan kepada pemkot, Kailuhu mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat pada Rabu.
“Nantinya setelah rapat dulu baru bisa diketahui, karena dalam rapat kita tetap memberikan ultimatum jika tidak ada kepastian tanggal deadline waktu maka akan lakukan penutupan,” ujarnya. (Cr-2/Mg-5)
Tinggalkan Balasan