Kisruh Daftar Pemilih Tetap
Kisruh daftar pemilih tetap atau DPT sering terjadi dalam setiap kali proses pemilihan umum. Kasus tersebut sering menjadi masalah utama yang selalu gagal diselesaikan dengan tidak maksimal oleh penyelenggara pemilihan umum.
Seperti di Provinsi Maluku menjelang pemilu 2024 pasca ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024 di Maluku sebanyak 1.341.012 orang yang tersebar pada 11 kabupaten/kota.
Para pemilih ini terdiri atas 658.058 orang laki-laki dan 682.954 orang perempuan.
Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan Pemilu 2019 sebanyak 1.266.025 orang.
Untuk Pemilu 2024, pencoblosan akan dilakukan melalui 5.622 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 1.234 desa/kelurahan dari 188 kecamatan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid MalukuWalaupun KPU Maluku telah menetapkan DPT, ternyata masih terdapat ratusan warga di Desa Kataloka Seram Bagian Timur yang pemilihnya memiliki Kartu Tanda Penduduk tetapi tidak ada dalam DPT
Setelah menerima laporan masyarakat di Desa Kataloka, Kabupaten Seram Bagian Timur dimana terdapat hampir 300 lebih masyarakat tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU SBT kemudian terjun langsung melakukan pengecekan.
Dalam proses pengecekan dan verifikasi data berdasarkan sistem administrasi informasi kependudukan ternyata dari jumlah 300 lebih pendudukan tersebut hanya terdapat 115 warga Desa Kataloka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun tidak terdaftar dalam DPT.
Diketahui dari enam (6) dusun dan tujuh (7) TPS dari hasil pengecekan DPT dari data Siak dilakukan diantaranya yakni, Dusun Ery, Dusun Grogos, Dusun Rumodar, Dusun Kinali, Dusun Samboru dan Dusun Rumbawa.
Langkah KPU Kabupaten SBT dengan langsung turun melakukan pengecekan di masyarakat. Merupakan langkah yang tepat. Karena setelah membentuk tim ternyata dari 300 lebih warga setelah dilakukan verifikasi hanya 115 warga yang memiliki KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
Karena itu, KPU SBT akan melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait dengan 115 warga yang belum terdaftar dalam DPT agar bisa mengakomodir di DPT.
Kita berharap KPU SBT bisa secepatnya berkoordinasi dengan KPU RI sehingga ratusan masyarakat di Desa Kataloka dapat menyalurkan hak konstitusinya dalam pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kemudian masalah ini menjadi kisruh yang berkepanjangan dalam pesta rakyat tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan