NAMLEA, Siwalimanews – Anggota DPRD Buru Muhammad Waikabu tutup usia karena sakit di rumahnya, Minggu (24/9) pagi.

Jenazah Ketua DPC Partai Hanura kemudian dibawa ke kantor DPRD untuk dilakukan upacara pelepasan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota.

Sidang paripurna pelepasan jenazah almarhum Muhammad Waikabu itu turut dihadiri Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid beserta para pimpinan OPD.

Banyak rekan almarhum yang datang melayat dan mengantarkan ke pemakaman terakhir.

Ketua DPRD Buru, M. Rum Soplestuny dalam pidato singkatnya menyampaikan kalimat Innalillahi wainna ilaihi rojiun, di hadapan anak-anak dan saudara-saudara almarhum, menyatakan rasa duka cita yang mendalam.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Mess pekerja Sumber Rejeki

“Sesungguhnya yang bernyawa pasti akan merasakan maut. Demikian pada hari ini keluarga besar DPRD Buru merasakan duka yang begitu mendalam atas berpulangnya saudara kami, senior kami, yang telah kembali menghadap ke haribaan Ilahi Rabi,” ujar Rum.

Rum mengaku rapat paripurna yang digelar di Minggu sore itu sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian almarhum selama melaksanakan tugasnya selaku anggota DPRD Buru.

“Sungguh wafatnya almarhum kakak Amat merupakan sebuah cobaan yang berat bagi kami dan lembaga ini. Selama berkiprah Waikabu dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan kebapakan,” jelasnya.

Untuk itu atas nama pimpinan seluruh anggota DPRD, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan tanggung jawabnya selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan dalam menjalani cobaan.

Usai menutup sidang paripurna, Rum didampingi sekda dan dua wakil ketua beserta seluruh anggota, lalu menyerahkan jenazah almarhum kepada keluarga.

Sesudah itu, almarhum dibawa dengan mobil ambulance di tempat peristirahatan yang terakhir di Pemakaman Umum Namlea.

Selama sidang paripurna berlangsung, Sekwan Hadi Aljagladi juga sempat membacakan riwayat singkat Muhammad Waikabu selama empat periode menjadi anggota dewan.(S-15)