AMBON, Siwalimanews – Mampu melaksanakan program nasional, yakni penggunaan pro­duk dalam negeri melalui e-kata­log, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terha­dap pengangguran dan stanting, penurunan inflasi daerah, dengan baik, kinerja Pemerintah Kota Ambon dipuji.

Pemerintah Pusat merealisasi­kan pujian itu dengan memberikan dana insentif sebesar Rp11 miliar bagi Pemkot Ambon.

Hal itu sesuai yang tertuang da­lam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Peng­hargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan penggunaan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020.

“Pemkot dinilai baik dalam be­kerja, terutama dalam menjalan­kan empat indikator, yakni peng­gunaan produk dalam negeri me­lalui e-katalog, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap pengangguran dan stan­ting, penurunan inflasi daerah. De­ngan itu, maka, kita diberikan dana itu,” ungkap penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena saat apel pagi di Balai Kota, Selasa (6/12).

Terkait hal itu, pihaknya me­nyampaikan rasa syukur dan berterima kasih atas penilaian yang diberikan Pempus selama masa kerjanya kurang lebih enam bulan berjalan ini.

Baca Juga: LDII Himbau Warga Waekasar Jaga Kamtibmas

Walikota berharap, penilaian itu masih tetap dipertahankan hingga 2023 mendatang.

“Ini berkat yang luar biasa, supporting dari Pempus tentu ini akan menjadi pemicu bagi kita untuk berbuat yang lebih baik lagi diakhir Tahun Anggaran 2022 ini, untuk memasuki 2023 nanti yang jauh lebih baik,” harapnya. (S-25)