DOBO, Siwalimanews – Kasus tindak pidana pemilu Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru menyeret nama Ketua DPRD Aru, Udian Belsegaway sebagai tersangka.

Penetapan Ketua DPRD Aru sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Aru sejak pekan kemarin diakui oleh Ketua Bawaslu Aru Ambran Bugis.

“Benar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres sejak pekan kemarin,” ungkap Bugis saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).

Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru itu, statusnya sudah sebagai tersangka.

“Kemungkinan satu dua hari kedepan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Aru Tunda Jadwal Debat Kandidat

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Thimotius Kaidel-Lagani terkait video kampanyenya yang secara langsung mengatakan paslon ini tersangkut kasus korupsi Rp. 11 miliar. (S-25)