AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menyerahkan Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) yakni Josefa J. Kelbulan dan Lambert W. Miru tersangka dalam kasus penipuan, ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan setelah penyidik memperoleh surat P-21 yang menyatakan, bahwa berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan dinyatakan lengkap.

“Untuk kasus dugaan penipuan, ketua dan sekretaris Yayasan Anak Bangsa sudah kita tahap II kepada JPU,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, Senin (30/8).

Dirinya menjekaskan, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB, Polda Maluku menjerat sebanyak 10 orang tersangka.

Untuk ketua dan sekretaris YAB sendiri, berkas perkara mereka displit terpisah dari 8 anggota lainnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP Berbagi dengan Masyarakat

“Masih ada 8 tersangka lainnya yang belum diserahkan. Masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.

Kedua aktor utama dalam kasus penipuan yang sempat menggemparkan publik Maluku ini, dijerat dengan pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana. (S-45)