Keterangan Saksi Perkuat Bukti Korupsi
KETERANGAN saksi merupakan salah satu alat bukti untuk mempertegas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebanyak 21 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tengah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/12).
21 saksi ini dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum Kejari Malteng, Junita Sahetapy Cs untuk terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku operator tim manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020-2022. JPU mencecar para saksi menyangkut pencairan dana BOS afirmasi yang tidak sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat ke daerah.
Padahal sesuai juknis, harusnya penggunaan dana BOS afirmasi ini digunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah, pembelian multi media, pemeliharaan dan peralatan sekolah, penerimaan siswa baru dan sebagainya.
Faktanya mengapa cairkan tidak sesuai juknis. Dana BOS afirmasi diarahkan dinas untuk belanja satelit, alat-alat Covid,multi media.
Baca Juga: MI Gagal Bawa PerubahanMenurut para saksi, sesuai juknis Dana BOS ini ada dua item, masing-masing dana BOS afirmasi dan BOS reguler. Untuk BOS afirmasi, penggunaannya dikelola sendiri sekolah yang bersangkutan, akan tetapi, para saksi diarahkan untuk pengadaan sampul rapot untuk semua siswa tingkat SD dan SMP di Maluku Tengah. Uang pengadaan itu berkisar Rp85 ribu.
Para saksi juga mengaku, dana BOS afirmasi diterima lalu untuk membelikan alat kesehatan Covid, wifi dan listrik. Sedangkan pemakaian wifi hanya satu bulan dan bulan selanjutnya dibebankan pihak sekolah masing-masing.
Dalam kasus ini, JPU menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Para terdakwa dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yaitu, BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,- Dana BOS Kinerja sebesar Rp1.680.000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 sekolah.
Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp70.266.801.000,- untuk 528; BOS Kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 Miliar untuk 25 sekolah. Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp3.190.000. 000 untuk 30 SD dan 11 SMP.
Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021. Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 3.993.294.179,94.
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.
Pendidikan ant ikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya. (*)
Tinggalkan Balasan