Hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku belum mengaudit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi

BPKP beralasan, belum bisa terbitkan surat tugas akibat dokumen yang belum cukup, karena itu BPKP melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi dokumen.

Padahal Kejari Maluku Tengah memastikan, dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih tuntas.

Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Baca Juga: Menuntut Polisi Transparan

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokumen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.

Publik harus memberikan apresiasi bagi Kejari Masohi yang berupaya keras agar kasus ini bisa tuntas dalam tahun ini, namun sayangnya upaya dan komitmen lembaga penegak hukum itu belum sinergi dengan BPKP Perwakilan Maluku yang melakukan audit.

BPKP mengklaim belum melakukan audit karena dokumen yang ada belum cukup, sementara jaksa yakin seluruh dokumen sudah penuhi. tentu saja ada perbedaan pendapat di dua lembaga ini yang bisa saja membinggungkan publik.

Karena itu, sangatlah diharapkan BPKP dan Kejari Malteng membangun koordinasi dan sinergitas sehingga janji untuk menuntaskan kasus tersebut dalam tahun 2020 ini tidak hanya isapan jempol semata, tetapi dapat juga dibuktikan dengan proses audit yang cepat dan tepat.

Kita tentu saja berharap, kasus korupsi yang menjadi sorotan publik betul-betul serius diusut oleh lembaga penegak hukum terutama Kejaksaan, sehingga bisa secepatnya tuntas.

Hal ini penting, karena banyak kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum tidak saja kejaksaan tetapi juga kepolisian yang mandek. Padahal proses kasusnya sudah ditingkat penyidikan.

Salah satu penyebab mandeknya kasus-kasus korupsi juga disebabkan karena, BPKP belum menghitung kerugian negara. Hasil audit itu sangatlah penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan polisi menuntaskan kasus korupsi.

Buktinya selain kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Maluku Tengah belum diaudit, ternyata ada sejumlah kasus juga yang belum diaudit dan mandek di BPKP. Sebut saja, Repo Saham yang auditnya sudah hampir dua tahun belum juga tuntas.

Berikutnya kasus dugaan korupsi Beras Cadangan Beras (CBP) Pemerintah Kota Tual yang diusut Direskrimsus Polda Maluku, sampai saat ini juga belum diaudit BPKP.

Bagaimana aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus korupsi jika BPKP sebagai lembaga auditor tidak membantu mempercepat proses audit. Karena itu sinergitas kedua lembaga ini harus terus dibangun, supaya kasus-kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan dapat memberikan kepastian hukum. (*)