AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan RL  sebagi ter­sangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Kabupaten Maluku Tengah.

RL adalah Kepala SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Ia dinilai bertang­gung­jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015-2019.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab ber­dasarkan pengusutan yang dila­kukan selama enam bulan, yang menemukan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat,” kata  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ardian Junaedi.

Ardian mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan mela­wan hukum atau tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU No­mor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Permintaan Mahar dan Ketidaknetralan Sekda SBT Harus Diusut

Menurut Ardian, penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU). “Berkas per­kara tersangka sedang diram­pungkan tim jaksa, tidak lama lagi sudah disidang­kan,” kata Ardian.

Ardian berharap, tersangka kooperatif dalam proses hukum yang berjalan serta dapat mela­kukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk dipergunakan bagi kepenti­ngan sekolah.

Namun tersangka tidak menge­lola dana tersebut sesuai juknis. Dia melakukan mark-up, pencai­ran fiktif, serta tanda tangan yang dipalsukan untuk pencairan uang guru-guru honor.

“Modusnya ada beberapa, pen­cairan dana untuk penerima honor untuk guru, ternyata tanda tangan guru itu dipalsukan. Pertanggung­jawaban juga tidak sesuai dengan kwintasi yang sah. Jadi ada be­berapa modus itu dilakukan tersangka,” Ujar Ardian. (S-49)