Kepsek SMKN 3 Banda Gelapkan Dana Bos Rp 600 Juta
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan RL sebagi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Kabupaten Maluku Tengah.
RL adalah Kepala SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Ia dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015-2019.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab berdasarkan pengusutan yang dilakukan selama enam bulan, yang menemukan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ardian Junaedi.
Ardian mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Permintaan Mahar dan Ketidaknetralan Sekda SBT Harus DiusutMenurut Ardian, penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas perkara tersangka sedang dirampungkan tim jaksa, tidak lama lagi sudah disidangkan,” kata Ardian.
Ardian berharap, tersangka kooperatif dalam proses hukum yang berjalan serta dapat melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.
Namun tersangka tidak mengelola dana tersebut sesuai juknis. Dia melakukan mark-up, pencairan fiktif, serta tanda tangan yang dipalsukan untuk pencairan uang guru-guru honor.
“Modusnya ada beberapa, pencairan dana untuk penerima honor untuk guru, ternyata tanda tangan guru itu dipalsukan. Pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan kwintasi yang sah. Jadi ada beberapa modus itu dilakukan tersangka,” Ujar Ardian. (S-49)
Tinggalkan Balasan