AMBON, Siwalimanews – Kepala SMK Negeri 3 Banda Rahman Lajai, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan itu, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2019 senilai Rp 624.739.200.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP, dan menjatuhi hukuman 7 tahun kurungan penjara kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 624.739.200 subsider 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Eko Nugroho yang meminta hakim memvonis terdakwa 7 tahun penjara. (S-45)

Baca Juga: Desa Waeura Ikut Seleksi Kampung Reformasi Agraria