AMBON, Siwalimanews – Kepala sekolah dan  guru pada SDN 40 Galunggung  Desa Batu Merah, Ke­camatan Sirimau, Kota Ambon terancam dikenakan sanksi. Hal itu dikarenakan pada 18 September 2020 yang lalu SDN 40 melaksanakan proses belajar meng­ajar disaat Ambon menerapkan Pemba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Ambon Benny Selanno meng­ung­kapkan berkas laporan kepsek dan guru SDN 40 Galunggung itu sudah di­limpahkan kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Saya sudah laporkan ke Pak Wali, tentunya setiap orang yang melawan perintah pejabat pembina kepegawaian akan tetap ditindak,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, usai mengikuti apel pagi Senin (19/10).

Selanno mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala Sekolah dan guru tersebut sudah melanggar aturan wali­kota karena dengan sengaja membuka sekolah untuk proses belajar mengajar dalam situasi pandemik Covid-19 disaat Ambon memberlakukan PSBB.

“Itu kan digerebek petugas Gustu Penanganan Covid-19. Banyak dari anak-anak sekolah itu tidak pakai masker dan lainnya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan kepala sekolah dan stafnya,” ungkap Selanno.

Baca Juga: Walikota Beri Apresiasi ke Petugas Operasi Yustisi

Meski mengaku kepsek dan guru di sekolah itu terancam dikenakan sanksi, namun Selanno enggan membeberkan jenis sanksi dengan alasan yang ber­wenang memberikan sanksi walikota.

Lakukan Proses Belajar Mengajar

Seperti diberitakan, meskipun Kota Ambon saat ini masih zona merah, tetapi ada sekolah yakni SDN 40 Galunggung Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon nekat melakukan proses belajar mengajar dan mengundang murid ke sekolah.

Kegiatan proses belajar mengajar itu tertangkap tangan petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Jumat (18/9) lalu. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, Mery Mairuhu mengaku proses belajar mengajar di SDN 40 Galunggung itu sudah berlang­sung selama tiga hari.

“Ketika petugas turun ke sekolah itu, ruang kelas dikunci guru dari dalam. Saat petugas Gustu sambangi sekolah, kedapatan memang sementara proses pem­belajaran tetapi tidak menggu­nakan seragam dan banyak anak-anak yang tidak bermasker,” tutur Mairuhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya Kamis (23/9).

Mairuhu mengaku, informasi adanya proses belajar mengajar itu setelah sebagian orang tua murid melapor ke gustu karena tidak mau anak mereka ke sekolah lantaran takut terinfeksi corona.

“Ada informasi dari guru itu anak harus ke sekolah karena mau mengikuti tes caturwulan untuk try out. Tapi orang tua murid takut anaknya covid, jadi tidak izinkan anak ke sekolah,” kata Mairuhu.

Sementara itu Kepala Badan Kepega­waian Kota Pemerintah Kota Ambon Benny Selanno yang juga selaku koordi­nator pemantauan sejumlah aktivitas di tempat kerja untuk petugas Ops Gustu mengungkapkan, ketika dirinya mene­rima laporan tersebut, pihaknya kemu­dian melakukan pemeriksaan sesuai dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Saya terima laporan itu oleh karena itu saya perlu bukti dari tim gugus. Tentunya terlepas dari masalah gugus, saya punya tanggung jawab untuk me­nertibkan aparatur saya yang melang­gar perintah pejabat pembina kepega­waian,” jelas Selanno.

Ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan kepada guru SDN 40 Galu­nggung yang ngotot melakukan belajar mengajar di sekolah itu, Selanno dengan tegas mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada guru yang bersangkutan.

“Tentunya guru-guru ini kalau analisa saya mereka berani ini karena perintah kepala sekolah. Nah kepala sekolah berani karena apa begitu kok berani sekali dia, ini termasuk pelanggaran disiplin ASN,” tegas Selanno. (Mg-6)