PIRU, Siwalimanews – Sejumlah kepala sekolah di Kabu­paten SBB mengeluhkan oknum Dinas Pendidikan (Dindik) mela­kukan pungutan liar (pungli) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 dari anggaran yang diperoleh masing-masing-masing sekolah.

Tak tanggung-tanggung pungli mencapai 10 persen dari total anggaran DAK yang dikelola  se­kolah, jika dikalkulasi untuk total sekolah tingkat SD dan SMP bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Nilai uang yang kami berikan kepada oknum di Dinas Pendidi­kan 10 persen itu bervariasi dari nilai kontar DAK yang kami kelola. Ada yang memberikan belasan juta rupiah, puluhan juta, hingga ratusan juta rupiah. Kalau dikali 140 sekian sekolah penerima DAK maka uang yang didapat oknum itu berkisar meliaran rupiah,” jelas beberapa kepsek yang enggan namanya dikoran­kan kepada Siwalima, Selasa (5/1).

Menurutnya, jatah 10 persen yang harus diberikan kepada oknum ter­sebut nilainya sangat besar sehi­ngga merugikan pihak sekolah. Bahkan melakukan pemaksaan ter­hadap sejumlah kepsek untuk memberikan jatah 10 persen saat pencairan tahap ketiga DAK tahun 2020.

Beberapa Kepsek juga menam­bahkan,  bukan saja belasan juta, pu­luhan juta dan ratusan juta yang diberikan kepada  oknum itu, tetapi juga diserahkan sebesar Rp. 3.000. 000 rupiah setiap sekolah untuk biaya gambar. Dari Rp. 3.000.000 rupiah dikali 140 sekian sekolah pene­rima DAK, maka jumlah uang yang disetor sebanyak ratusan jutah sekian.

Baca Juga: Dokumen Amdal Blok Masela Segera Dibahas

Menurut Kepsek, uang yang di­minta oleh pihak oknum Dinas Pen­didikan sebagai balas jasa sangat melebihi batas dan sudah masuk dalam kategori pungli.

“Kami sebagai kepsek penerima DAK sangat mengeluh dan merasa dirugikan, untuk itu kami meminta kepada bupati dan Kepala Dinas Pendidikan SBB Nasir Surualy menindak tegas dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum dindik,” tegas mereka.

Para Kepsek juga katakan, mereka tidak segan-segan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, karena uang yang diminta oleh oknum Dinas Pendidikan nilainya sangat besar hingga meliaran rupiah, sehingga masuk dalam katagori pungutan liar.

“Selaku kepsek kami sangat me­nyesal atas tindakan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan hingga miliaran rupiah tersebut, sebab apa yang dilakukan itu sangat berten­tangan peraturan Presiden RI Nomor: 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendi­dikan Nasir Suraualy saat dikonfirmasi Siwalima diruang kerjanya namun tidak ada ditempat, dihubungi melalui telepon selulernya berulang kali namun tidak direspon. (S-48)