AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menun­taskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Hari ini, Plt Kadis Pendidikan SBT Diperiksa

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyele­saian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghi­tungan kerugian keuangan ne­-gara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya.

Beri Kepastian Hukum

Seperti diberitakan, praktisi hukum dan pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus itu.

“Kejaksaan harus memberikan kepastian penanganan kasus ini. Bukan semakin tidak jelas pena­-nganannya,” kata Praktisi Hukum, Marnex Salmon, Kamis (3/9).

Salmon khawatir jika didiamkan terus, lama kelamaan kasus ini hilang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada progres. Selain itu, pihak kejaksaan perlu memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka. “Kami harap pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus, agar status hukum kedua tersangka juga bisa jelas.

“Koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat penuntasan kasus korupsi. Mereka juga sudah lama ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Batmamolin.

Dia menegaskan, Kejati Maluku harus serius mengusut kasus tersebut. Dia berharap, kasus itu cepat terselesaikan karena dugaan kerugian negara cukup besar. “Kejati Maluku harus serius mengusut tuntas kasusnya,’ katanya.

Tunggu Audit

Pihak Kejati Maluku mengklaim penyidikan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT AAA Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen perhitungan kerugian negara yang sementara diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini hanya masih menu­nggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Minggu (2/8).

Dia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan. Namun, dia mengatakan, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.

Sapulette menyebut Kejati Maluku terus melakukan koor­dinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolo­bessy dan mantan Direktur Kepa­tuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut lang­sung dilimpahkan JPU. “Progres­nya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. (Cr-1)