Kepala UPP Kelas III Dobo Ancam Wartawan
DOBO, Siwalimanews – Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh Katjo Amali, mengancam wartawan Harian Pagi Siwalima, Octovianus Kesaulya saat mengkonfirmasi terkait pembayaran honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18/10) terkait pembayaran honor petugas UPPAmali menegaskan, jangan mencampuri urusannya, sebab ia tidak mengambil uang dari instansi lain dan itu internalnya, sehingga jangan dicampuri.
“Itu urusan internal saya, jadi jangan campuri, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya, baru saya anu eee,” ancam Amali dan langsung memutuskan telepun selulernya.
Terkuaknya dugaan menilep honor petugas ini sejak September 2021 lalu, ketika ada pegawai UPP kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka, akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai yang meminta namanya tidak dikorankan mengaku, berdasarkan bukti tanda tangan terlampir, kemudian dijumlahkan, maka yang harus mereka terima sekitar Rp 7 juta lebih, namun rilnya, mereka hanya diberi Rp 2 juta.
Baca Juga: Dirkrimum Polda Maluku Dilaporkan ke Mabes Polri“Terkait pembayaran tersebut, kami (pegawai UPP kelas III Dobo) sudah langsung menanyakan hal tersebut kepada bos (Amali), namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” tanda spara pegawai.
Sementara terkait ancaman ini, wartawan harian Siwalima bersama rekan-rekan wartawan lainnya kemudian melakukan pengaduan ke Polres Aru.
Namun, setelah menyampaikan permasalahn tersebut, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Aru, Aipda Jul Damang meminta Kesaulya dan sejumlah wartawan untuk besok, Selasa (19/10) memasukan laporan pengaduan secara resmi.
“Baiknya besok baru masukan laporan pengaduan tersebut, sehingga lebih mudah dalam melakukan kajian guna melihat unsur-unsur didalamnya, apakah berupa unsur ancaman, atau tindakan tidak menyenangkan atau unsur lainnya,” pinta Aipda Jul. (S-25)
Tinggalkan Balasan