AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas melarang semua kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi pegawai khususnya pejabat tinggi pratama sebelum dua tahun menjabat.

Larangan tersebut disampaikan Menpan RB dalam surat edaran tertanggal 22 September 2023 dengan Nomor: 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pmimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun.

Surat edaran Menpan RB yang juga diterima redaksi Siwalimanews, disebutkan bahwa, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan perbaikan kinerja instansi pemerintah maka, dihimbau kepada pejabat pembina kepegawaian pada instansi pusat maupun daerah untuk memperhatikan surat edaran ini.

Latar belakang dari SE ini yakni Undang-undang Nomo5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat tinggi tersebut melanggar ketentuan  peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Pengaturan tersbeut dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan pejabat pimpinan tinggi dari kepentingan politik praktis sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat pimpinan tinggi untuk melaksanakan tugas jabatan yang diembannya.

Baca Juga: Peradi Ambil Sumpah 14 Advokat

Namun demikian U7ndang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN  dan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa, hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

Pengaturan dimaksud bertujuan untuk memastikan pejabat pimpinan tinggi fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya, dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka pejabat pembina kepegawaian dibeikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan pejabat pimpinan tinggi.

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian ini harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti, penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah dan bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral.

Untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah, maka perlu ditetapkan SE Menpan RB tentang pedoman mutasi/rotasi jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi yang belum menduduki jabatan paling singkat dua tahun.

Maksud dan tujuan SE ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka percepatan perbaikan kinerja instansi pemerintah, sementara tujuan dari SE ini yakni untuk memberikan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi yang belum menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

SE Menpan RB ini memiliki dasar hukum yang menjadi pertimbangan yakni, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaiman telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kemudian PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian Kinerja PNS.

Selain itu, Permanpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja PNS.

Selain mempertimbangkan dasar hukum tersebut, SE ini juga disusun dengan memperhatikan SE Menpan RB Nomor: B/79/M.SM.02.03/2018 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b) dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a dan II.b.(S-06)