AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Penge­lolaan Aset Daerah Pe­merintah Kota Ambon, Yopie Silano mengung­kapkan ada aset-aset milik Pemkot yang sam­pai saat ini masih ber­masalah.

Hal ini diungkapkan Silano saat menerima kunju­ngan Komite IV DPD, Novita Anakotta d Pem­kot Ambon, Senin (8/1).

Aset yang masih ber­masalah ini ber­dasarkan temuan BPK sehingga memberikan opini tentang tata kelola aset yang kurang baik.

Menurut Silano, aset ter­sebut misalnya penyerahan atau pengalihan aset Personil, Pembiayaansarana dan Pra­sarana, dan Dokumen (P3D) dari Pemerintah Provinsi Maluku ke Pemkot Ambon.

“Ini terkait dengan penyerahan dan pengelolaan P3D yaitu, se­kolah-sekolah dari Pemprov kepada kita di Pemkot. Dulu itu dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi kemudian sekitar 5 atau 10 tahun yang lalu itu diserahkan kepada Pemerintah Kota, “ungkap Silano.

Ketika dilakukan penyerahan P3D diikuti juga dengan penyerahan aset milik sekolah. Yang mana aset-aset sekolah baik itu SD, SMP diserah­kan, ada yang belum memiliki serti­fikat.

“Jadi dulu waktu sekolah itu diba­ngun, mungkin hanya ada kesepa­katan-kesepakatan antara pemerin­tah dengan pemilik tanah secara lisan. Sehingga kemudian orang tua dari pemilik tanah meninggal, maka hal tersebut kemudian dipermasa­lahkan oleh ahli waris, “terangnya.

Silano tidak merinci secara detail sekolah-sekolah mana saja yang menjadi masalah aset yang dikelola, namun ia memaparkan, dalam pe­ngurusan sertifikatnya memang ada beberapa sekolah yang bisa dita­ngani, akan tetapi ada juga beberapa sekolah yang belum bisa ditangani. Hal itu karena ahli waris meminta untuk ganti rugi atas lahan yang dibangun sekolah.

“Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor temuan BPK tentang pengelolaan aset. Karena memang belum bisa diselesaikan masalah legalitasnya. Karena memang saat penyerahan dari Pemerintah Pro­vinsi soal kewenangan kita dapat, tetapi tidak diikuti dengan kepemi­likan atau sertifikatnya, “ujar Silano.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Muss menyampaikan, ketika pihaknya melakukan sensus aset milik Pemkot, ada sekitar 155 ribu barang yang ditemukan, tetapi ada sekitar 100 ribu lebih aset yang tidak bisa ditemukan barangya.

“Tahun 2021 dilakukan sensus barang milik daerah. Ditemukan ada 155 ribu item barang, ada sekitar 100 ribu barang yang tidak bisa ditemu­kan, “sebutnya.

Ketika dibuka lagi catatan-catatan lama,  ternyata sebagian besar ba­rang yang tidak bisa ditemukan itu dibeli sejak tahun 1965-1984. Sehi­ngga barangnya sudah tidak bisa ditemukan.

“Itu ketika kita periksa lebih jauh, ternyata sebagian besar dibeli sudah puluhan tahun, yaitu tahun 1965 sampai tahun 1984, “terangnya.

Sementara untuk melakukan penghapusan aset yang tidak ada, BPKAD terkendala dengan Permen­dagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset, yang mana salah satu poinnya ialah untuk melakukan penghapusan aset, mesti ada dokumentasi.

“Nah untuk hapus aset yang sudah tidak ada, kita terkendala de­ngan Permendagri sebab harus ada dokumentasi. Sedangkan kita tidak ada dokumentasi, kemudian barang­nya juga tidak ada. Mungkin dulu belum terlalu ketat pengawasan soal aset sehingga tidak ada dokumen­tasi,“ bebernya.

Mengenai apa yang disampaikan oleh Ketua Bidang Aset tersebut,  maka kepala BPKAD, Yopie Silano berharap agar berbagai kendala yang dihadapi kiranya dapat menjadi masukan bagi Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dalam menyusun rancangan undang-undang terkait pengelolaan aset daerah dengan melihat berbagai kendala yang dihadapi.

Dikunjungi Komite IV

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kunjungan kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Wakil Ketua Komite IV DPD Novita Anakotta bertemu dengan Ke­pala Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD), Yopie Silano dan jajarannya. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Vlisingen pada Senin (8/1) tersebut bertujuan untuk membahas terkait masalah-masalah tata kelola aset milik Pemkot Ambon.

Menurut Novita, kunjungan dila­kukan dalam rangka menyusun undang-undang terkait dengan pengelolaan aset daerah. Karena rancangan undang-undang tentang aset daerah sudah masuk dalam longlist proleknas tahun 2020-2024.

“Jadi kunjungan kerja kali ini untuk menyusun rancangan un­dang-undang tentang pengelolaan aset daerah. Kalau di komite III memang tentang merevisi undang-undang, sedangkan kita sendiri baru menyusun undang-undang soal aset daerah, “ungkapnya.

Dia mengaku, terkait pengelolaan aset daerah sangat penting, meng­ingat bahwa BPK dalam memberikam opini kepada kabupaten/kota mau­pun provinsi, masalah aset daerah betul-betul dinilai. Untuk itu diperlukan adanya suatu indikator untuk melakukan tata kelola aset yang baik dan benar.

“Mengapa komite 4 menginisiasi ini? Karena diharapkan ini merupakan hal yang sudah sangat penting dan mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada kabupaten, kota, maupun provinsi masalah aset ini merupakan indikator yang betul-betul dinilai, sehingga bagaimana tata keolah aset itu bisa benar, sehingga opini yang diberikan BPK juga pasti akan lebih baik, “terangnya.

Novita melanjutkan, sebelum tahun 2010 memang pencatatan aset sama sekali belum benar. Nanti setelah pasca Permendagri nomor 19 tahun 2016 barulah pencatatan aset itu mulai dibenahi.

Khusus di Kota Ambon, ada aset-aset yang perlu ditata dengan baik. Sebab ada beberapa permasalahan yang dihadapi mengenai pengelolaan aset.

“Kita berharap, BPKAD bisa menyampaikan masalah-masalah terkait pengelolaan aset sehingga bisa dicari jalan keluarnya dengan baik, sehingga tata kelola aset milik Pemkot Ambon bisa terinventarisir dengan baik,” katanya.(S-29)