AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Maluku melalui Divisi Keimigrasian, menggelar operasi gabungan dalam rangka pengawasan orang asing di PT Kar Powership Indonesia yang berada di Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (14/12).

Operasi yang dipimpin Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dedi Asnedi ini, bertujuan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan orang asing, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Kegiatan seperti ini merupakan salah-satu tugas kami selaku tim pengawasan orang asing di Maluku, operasi gabungan ke Kapal Karadeniz Powership Yasin Bey selaku penyuplai sekita kebutuhan listrik di Kota Ambon ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di Indonesia”  jelas Dedi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa(14/12)

Setelah dilakukan penelusuran kata Dedi, 18 warga negara asing berkewarganegaraan Turki dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen untuk berada di wilayah Indonesia.

Operasi gabungan ini melibatkan, Disnaker, Kesbanpol, Disdukcapil Maluku, Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Klas II TPI Tual. (S-51)

Baca Juga: Gempa 7,4 SR di Laut Flores, Berpotensi Tsunami