AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku resmi me­ng­usulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/12).

Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Raha­warin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi, serta Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Setelah menerima pengusulan tiga penjabat Gubernur Maluku tersebut, Kemendagri dalam waktu dekat akan memproses Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno.

Demikian diungkapkan, Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan what­sapp, Selasa (5/12) siang.

“Kemarin DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri,” ungkap Wenno.

Baca Juga: Jaksa Kurung Tiga Pejabat Poltek Ambon

Kata Wenno, dokumen fisiknya diserahkan langsung ke bagian tata usaha Mendagri, tata usaha sekjen Kemendagri dan tata usaha Dirjen Otda.

Setelah penyerahan dokumen, DPRD Maluku kata Wenno lang­sung bertemu dengan Kasubdit wilayah 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubu­ngan antar Lembaga, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemen­dagri, Sartono.

Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub yang diang­gap telah dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Prinsipnya kita sudah serahkan seluruh dokumen yang diminta dan Kemendagri segera berproses untuk segera terbitkan SK Presiden ten­tang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember 2023,” tegas Wenno.

Dengan adanya penyerahan usulan maka DPRD hanya me­nunggu keputusan Presiden terkait siapa yang nantinya dipilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku, namun DPRD berharap Presiden dapat memilih satu di antara 3 nama yang diusulkan oleh DPRD

“Kita berharap Penjabat yang nantinya ditunjuk Presiden dapat mengenal dan memahami persoalan yg di hadapi oleh masyarakat Maluku.

Pengganti Murad

Tiga nama pengganti Murad Ismail, sudah ditetapkan para wakil rakyat dalam paripurna dewan, Rabu (29/11) siang.

Penetapan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemilihan dan pene­tapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihujani interupsi dari anggota DPRD.

Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi demonstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.

Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Men­dagri.

Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Guber­nur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam copy surat yang diterima Siwalima, Rabu (22/11) Mendagri menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.

Berkenan dengan ketentuan tersebut, Mendagri pun meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi pertimbangan Presiden dalam menetapkan pejabat gubernur.

Usulan nama calon penjabat gubernur disampaikan paling lambat 6 Desember 2023 kepada Mendagri.

Tak Langgar Hukum

Ketua Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno memastikan proses pen­jaringan yang dilakukan DPRD tidak melanggar hukum.

Penegasan ini diungkapkan Wen­no merespon pernyataan anggota DPRD Wahid Laitupa yang mela­kukan interupsi di paripurna dan mengatakan telah terjadi pelang­garan norma terkait penjaringan calon penjabat gubernur.

Wenno menegaskan, penjaringan calon penjabat gubernur yang dilakukan Panja, merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama calon penjabat gubernur.

Atas surat Mendagri tersebut, kata Wenno, DPRD membentuk Panja yang bertugas untuk mem­fasilitasi proses pendaftaran hingga pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri.

“Tidak ada pelanggaran norma dalam proses penjaringan calon penjabat gubernur sebab yang kita lakukan ini menindaklanjuti ketentuan pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tegas Wenno.

Dijelaskan, norma hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada merupakan dua hal yang berbeda sebab UU Lex Spesialisasi yang mengatur terkait masa jabatan Kepala Daerah.

“Semua proses dan tahapan yang berkaitan dengan penjaringan calon penjabat gubernur telah sesuai dengan aturan dan tidak perlu lagi dipersoalkan,” pungkasnya.

Pahami Maluku

Kendati penetapan tiga calon penjabat gubernur Maluku meru­pakan hak pregreogartif pemerintah pusat, namun diharapkan dapat memahami karakteristik Provinsi Maluku, baik dari segi masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan dengan baik.

Demikian diungkapkan, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/11) lalu.

Dijelaskan, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan proses penjaringan dan verifikasi terhadap calon pejabat Gubernur Maluku.

Kata dia, ketiga calon yang akan diusulkan merupakan figur yang memiliki kualitas dan kemampuan manajerial dalam pengelolaan birokrasi pemerintah.

Namun demikian, kewenangan penetapan Penjabat Gubernur yang akan memimpin Maluku satu tahun kedepan merupakan hak preogratif presiden.

Artinya, penunjukan Penjabat Gubernur Maluku akan sangat tergantung dari kepentingan politik Presiden, apalagi bertepatan dengan momentum politik 2024.

Dari sisi kewenangan penyeleng­gara pemerintahan, Penjabat Gubernur merupakan  perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat maka sosok Penjabat Gubernur mau tidak mau harus mengikuti kepentingan politik pusat.

Siapapun dia yang ditunjukkan harus mampu membawah aspirasi dan mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga akan sangat tergantung dari penilaian kemampuan ketiga sosok tersebut.

Kendati begitu, Ruhunlela berharap penjabat Gubernur Maluku nantinya memahami karakteristik Provinsi Maluku baik dari segi karakteristik masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahittu menyambut baik penetapan tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku untuk diusulkan ke Kemendagri.

Baginya ketiga nama yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan sehingga tidak perlu diragukan.

Namun, dalam proses penentuan Penjabat Gubernur tentunya Kemendagri akan kembali melihat rekam jejak dan syarat kepala daerah.

Walau begitu, Tahittu berharap sosok yang nantinya ditetapkan merupakan orang yang memahami kondisi Maluku.

Selain itu, sosok Penjabat Gu­bernur juga memiliki visi yang cerah terkait Maluku kedepan sehingga pemba­ngunan Maluku juga terarah.(S-20)