AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kepada Pemerintah Kota membentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) untuk mengelola pajak dan retribusi.

Pemkot Ambon saat ini sementara merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah dimana ada empat item objek pajak yang disatukan.

“Seperti pajak penerangan jalan itu disatukan dalam satu nomen­klatur umum, yang disebut pajak jasa usaha lainnya,” jelas Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Zeth Pormes, kepada Siwa­lima, via telepon selulernya, Senin (13/11).

Menurutnya revisi perda ini sendiri karena terjadi pengalihan kewenangan sejumlah pajak dan retribusi yang mana dulu dikelola pemkot kini dialihkan ke provinsi dan pemerintah pusat.

“Hasil konsultasi kita ke Departe­men Dalam Negeri, mereka meng­usulkan untuk buat membentuk BLUD,” terang Pormes.

Lanjutnya lewat BLUD itu, Pemkot Ambon masih bisa menarik inkam dari uji kendaraan bermotor itu karena itu merupakan aset.

“Jadi kita harapkan meski dengan Perda ini ada beberapa objek pajak yang hilang karena revisi, tapi kita bisa menariknya dengan cara yang lain, salah satunya BLUD itu,” kata­nya.

Ditambahkan, dengan cara itu maka pemerintah tetap menyela­matkan PAD kedepannya.

“Kita berharap PAD Kota Ambon tidak mengalami masalah meski ada penghapusan beberapa objek pajak itu,” tandasnya. (S-25)