AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ Tanggal 28 Desember 2023 yang ditujukan kepada sejumlah Ketua DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, termasuk DPRD Provinsi Maluku.

Surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut menjawab tiga surat sebelum yang diterbitkan Kemendagri perihal usul nama calon penjabat gubernur, bupati dan walikota bulan November lalu.

Dalam salinan surat Mendagri yang diterima Siwalimanews, Kamis (28/12) malam mengungkapkan, putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya telah memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Mendagri secara tegas menjelaskan amar putusannya MK yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya pada 2019  menjabat sampai lima tahun.

Baca Juga: Tetelepta: Christmas Carol Harus Dijadikan Wadah Pujian bagi Tuhan

“Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang semulanya berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Gubernur hasil pemilu 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Kemudian gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil gubernur hasil pemilu 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian jabatan penjabat kepala daerah akan dilakukan Kemendagri pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing.

Dengan ketentuan sepanjangan tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(S-20)