Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di Haruku Dihukum Mati
AMBON, Siwalimanews – Keluarga Daniel Tahya, korban pembunuhan di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah meminta pelaku dihukum mati. Keluarga menilai hukuman ini setimpal dengan perbuatannya.
Hal ini ditegaskan Petra Talabessy, ponakan korban saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Negeri Haruku dengan terdakwa Jecky Mustamu di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/7).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yaitu Petra Talabessy dan Semuel Mustamu yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo dan dua hakim anggota Jenny Tulak dan Hamzah Kailul.
Petra meminta majelis hakim menghukum berat terdakwa karena menghilangkan nyawa kakaknya. Selain itu, ia juga menyebut terdakwa hanya bisa membuat onar di kampung.
“Saya minta hakim hukum dia berat. Kalau bisa bunuh dia, ganti nyawa kakak saya,” tandas Petra.
Baca Juga: Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi OnlinePetra adalah orang yang memberitahu istri korban, bahwa terdakwa akan membunuh korban. Dia menceritakan, malam itu terdakwa menemui dirinya sebelum melakukan pembunuhan.
“Pas kejadian, saya di rumah. Dia datang menanyakan bapak saya dengan membawa parang,” katanya.
Dia sempat menanyakan mengapa terdakwa membawa benda tajam itu. Dia lalu bergegas menuju rumah korban untuk memberitahu istri korban mengenai hal tersebut.
“Lalu saya segera ke rumah memberitahu istri korban. Saya menyuruh dia memanggil korban, karena terdakwa sedang mencari bapak dengan parang,” tuturnya.
Petra menuturkan, terdakwa terkenal suka membuat onar di kampungnya setiap kali mabuk. Bahkan, sebelumnya terdakwa sempat memukul orang dan mengejar mereka dengan parang.
“Dia rusak sekali kalau mabuk. Dia pernah mabuk, lalu pukul tentara. Tapi setiap kali dia berbuat, dia selalu bebas. Tidak tahu siapa yang menolong dia,” ujarnya lagi.
Sementara itu, saksi Semuel Mustamu mengaku, korban sempat meminta bantuannya. Saat itu, ia berada di pesta pernikahan adiknya Christian Mustamu. Korban jatuh tepat di sampingnya, dengan keadaan berlumur darah. “Korban jatuh di samping saya, lalu bilang tolong beta,” katanya.
Semuel langsung menanyakan siapa yang melakukan hal tersebut padanya. Namun, ia sudah tidak menjawab lagi. Semuel dan beberapa orang lainnya lalu berlari mengikuti jejak darah untuk mencari tahu pelaku pembunuhan.
“Lalu ada yang beritahu kalau terdakwa yang bunuh. Cari dia, tapi pelaku sudah lari ke hutan,” katanya.
Terdakwa membenarkan keterangan para saksi tersebut. Namun, ia mengatakan melakukan pembunuhan lantaran emosi karena dipukul. “Saya dipukul kena mulut. Lalu mereka yang ajak berkelahi, korban dalam keadaan mabuk. Sepanjang jalan saya emosi lalu saya cari dia,” tuturnya.
Sontak keluarga yang berada di dalam ruang persidangan marah mendengar pengakuan terdakwa. Mereka terus berteriak kalau terdakwa berbohong.
Jecky melakukan pembunuhan terhadap korban Daniel Tahya pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIY di depan rumah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesmanuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, Julius Tahya, dan Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu.
Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.
Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran.
Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher.
Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya. Terdakwa yang melihat korban berlumuran darah langsung melarikan diri ke hutan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU Rian Joze Lopulalan mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan