Kejati Tunggu Tahap Dua Berkas David Katayane
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu pelimpahan tahap dua berkas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari Ditreskrimum Polda Maluku.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini telah ditahan pada 12 Agustus 2023 lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pihaknya telah mengembalikan berkas DK, sapaan akrab David Katayane yang diteliti ke penyidik kepolisian dan saat ini menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya atau tahap dua.
“Setelah kita meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, sehingga kita tinggal menunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni, barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum Polda Maluku ke Kejati, “ jelas Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (6/11).
Dikatakan, berkas perkara tersangka SK telah diteliti tim jaksa penuntut umum dan telah dikembalikan ke penyidik, dijadwalkan dalam waktu dekat ini sudah dilimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti.
Baca Juga: Garap Bukti Dugaan Korupsi Dana Covid Malra, Hanubun Segera DiperiksaDijeblos ke Penjara
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dijeblos ke Penjara, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Markas Ditreskrimum Polda Maluku.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
DK sapaan akrab David Katayane menjalani pemeriksaan Jumat (11/8) sekitar pukul 15.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT, Sabtu (12/8) dini hari.
Usai pemeriksaan, DK digiring keluar ruang penyidik dengan kondisi tangan di borgol serta tubuhnya yang dibalut rompi tahanan berwarna orange menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes kesehatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, DK kemudian digiring menuju Rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar yang dikonfirmasi lewat pesan Whatsaap membenarkan penahanan DK.
“Iya sudah, setelah pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara dulu, setelah itu langsung ditahan,” ujarnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan