Kejati Selamatkan Uang Negara 25,9 Miliar
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp25.947.154.760 selama penanganan perkara medio Januari hingga pertengahan Desember 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo kepada sejumlah wartawan saat gelar coffee morning di Kantor kejaksaan tinggi Maluku menjelaskan jika, terdapat tiga bidang di Kejaksaan yang berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara dengan nilai fantastis.
“Bidang bidang-bidang tersebut yakni, Pidana Khusus, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang pembinaan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dimana penyelamatan keuangan negara melalui bidang Pidsus sebesar Rp2.118.677.549, bidang Datun Rp16.085.178.841. Sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bidang pembinaan Rp7.743.298.300 miliar,” ujar Kajati
Selain berkontribusi untuk PNBP, lanjut Kajati, bidang Datun juga di tahun 2023 lakukan 307 MoU, serta berikan pertimbangan hukum sebagai jaksa pengacara negara sebanyak 209 dan pelayanan hukum sebanyak 266.
“Sedangkan bidang pidana militer lakukan 12 sosialisasi, penindakan 2, penuntutan . “Dan upaya hukum 2,”terangnya.
Baca Juga: Fatlolon dalam Sidang Korupsi SPPD Fiktif: Dewan Minta Uang!Bidang Pengawasan, kata Kajati, melakukan inspeksi umum di wilayah kejaksaan di 15 satuan kerja se-Provinsi Maluku.
“Kita melakukan inpeksi pemantauan, apakah temuan-temuan pada inspeksi umum itu sudah dipenuhi atau belum. Kemudian klarifikasi 9, inspeksi kasus itu 4, review keuangan tiap tahun 2, hukuman disiplin sebanyak 4 orang,”tandasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan