BULA, Siwalimanews – Kepolisian Personel Seram Bagian Timur berhasil meringkus tersangka IB, guru honorer pada salah satu sekolah SMP di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/2)  kemarin membenarkan oknum guru yang didu­ga cabuli siswanya telah ditahan.

Dia menegaskan, ter­sangka ditahan se­lama 20 hari terhitung tanggal 16 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Penahanan tersangka kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor :

LP/B/100/XII/2023/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku tanggal 14 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi & Jaksa Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Penahanan terhadap IB dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/38/XII/RES.1.24/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Surat perintah Tugas Nomor: SP-gas/38/XII/Polres SBT/Polda Maluku tanggal 14 Desember 2023

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/38/XII/RES.1.24/2023 tanggal 16 Desember 2023. Surat Penetapan Tersangka Nomor:S-TAP/44/XII/RES.1.24/2023, tanggal 16 Desember 2023

Surat perintah penangkapan Nomor: SP-Kap/64/XII/Res.1.24/2023 tanggal 16 Desember 2023. Surat perintah penahanan Nomor: SP-Han/30/XII/Res.1.24/2023, tanggal 16 Desember 2023.

Untuk diketahui, IB seorang guru honorer pada salah satu SMP di Kabupaten SBT diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya sendiri dengan dalil meminta korban menemuinya di luar jam sekolah

Menurut keterangan ayah korban, tindakan pencabulan yang dialami anaknya terjadi tanggal 14 September 2023, hal ini baru diketahui pihaknya melalui video yang diperoleh kakak si korban tersebar luas.

Tidak terima dengan tindakan pencabulan yang dialaminya anaknya, ayah korban kemudian melaporkan IB ke Kantor Sentral Kepolisian Pelayanan Terpadu Polres SBT dengan nomor laporan: LP/B/100/XII/2023/SPKT/Polres SBT pada Kamis (14/12).

Tak sampai disitu, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan bagi salah satu siswanya korban, pelaku juga merekam video aksi bejatnya dengan korban.

“Kejadian ini saya ketahui saat saudari korban menunjukkan video yang dilakukan oleh si pelaku terhadap anak saya,” kata ayah korban saat dimintai keterangan di Polres SBT,” Kamis (14/12).

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian itu terjadi pelaku hendak meminta waktunya untuk menjumpainya di lokasi kejadian, di suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sehingga pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku dengan sengaja merekam aksi lewat video dengan hand­phone pribadinya. Akibat takut perbuatan pencabulan terbongkar, pelaku menyuruh korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada orang lain.

Bukti video tersebut kemudian diketahui istri pelaku. Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti, berupa video yang direkam pelaku. Kini Korban yang masih dibawah umur telah mendapatkan pendampingan.

Terpisah Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (16/12) membenarkan kejadian tersebut.

“Sementara sudah dalam tahap pemeriksaan sebagai terlapor,” tulis singkat Suwardi. (S-27)