AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikuasakan oleh BNN RI Cq BNNP Maluku menerima piagam penghargaan.

“Penghargaan tersebut diberikan BNNP Maluku atas permasalahan hukum bidang perdata antara BNNP Maluku melawan Sdri Erna Magdalena Manuputty, yang berhasil dimenangkan pada tingkat Banding maupun Kasasi dan diapresiasi oleh BNN RI Cq BNN Provinsi Maluku yang ditandai dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kejati Maluku yang diterima oleh Asisten Perdata dan TUN Kejati Maluku Sigit Prabowo di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/7) kemarin,” Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (1/8).

Permasalahan hukum perdata BNNP Maluku kata Kareba yang sebelumnya digugat oleh Erna Magdalena Manuputty atas barang bukti berupa tanah yang disita atas kasus tindak pidana yang ditanganinya, memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Nomor: SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor: SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Adapun amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 255/K/Pdt/2023 tanggal 28 Februari 2023 dalam perkara dimaksud sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty tersebut, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi ini sejumlah Rp500.000,00.

Diketahui, sebelumnya dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 42/Pdt/2022/PT.AMB tanggal 31 Agustus 2022, dimenangkan oleh BNNP Maluku sebagai pihak Tergugat/Pembanding, dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima permohonan dari Pembanding semula Tergugat tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 229/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 7 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.(S-26)

Baca Juga: Mantan Kades Kota Lama Dituntut 5 Tahun Penjara