JAKARTA, Siwalimanews – Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta mekakukan rapat koordinasi pembahasan pajak mineral bukan logam pada Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Selain membahas pajak mineral bukan logam Bendungan Waeapo, rapat di Kantor Deputi I  Staf Kepresidenan itu juga membahas peningkatan pembangunan jalan dan jembatan poros  Mako – Kayeli, Kayeli – Ilath.

Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 WIB, Selasa (22/2), Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny yang ditemui usai pertemuan itu menjelaskan, kalau Febry Calvin Tetelepta telah memfasikitasi DPRD bersama Pemkab Buru bertemu dengan Kementrian PUPR dan rekanan perusahan pelaksana proyek Bendungan Waeapo yang menelan dana Rp 2,1 triliun.

Pertemuan ini khusus membahas keinginan Pemkab Buru bersama DPRD agar rekanan wajib pembayar pajak mineral bukan logam (galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru

“Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta memfasilitasi pertemuan itu, sebab pertemuan awal masih menemui jalan buntu, sebab baik rekanan maupun pihak Balai Wilayah Sungai masih enggan membayar pajak itu dengan alasan tidak tertulis di kontrak wajib bayar pajak tersebut kepada pemerintah setempat,” ujar Rum

Baca Juga: Sekot Tinjau Pembersihan Sampah di Pasar Mardika

Hasil dari pertemuan itu kata Rum, cukup menggembirakan, dimana Deputi I KSP secara khusus meminta Balai Wilayah Sungai yang bertanggungjawab di proyek ini meminta legal opini kepada Kejati Maluku sebagai pegangan hukum, segingga rekanan wajib membayar pajak mineral bukan logam kepada Pemkab Buru.

“Nanti teknisnya berapa akan diatur bersama Dinas Pendapatan Kabupaten Buru,” papar Rum.

DPRD menurut Rum, menuntut pajak mineral bukan logam itu harus dibayar dengan berpegang kepada UU Nomor 28 tahun 2029 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2011.

Peraturan yang disebutkan ini lex spesialis dan memperkuat posisi daerah memaksa rekanan wajib membayarnya.

“Karena lex spesialis, maka Deputi I juga berikan petunjuk kepada  BWS supaya meminta LO kepada kejaksaan, itu kesimpulan rapat,” tandas Rum.

Untuk diketahui, rapat itu dihadiri oleh Dirjen Bina Marga up Direktur Pembangunan Jalan diwakili Kasubdit Wilayah III Zusnan Asraf Wahab, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan diwakili Ketua Tim Koordinator Monev Radja, up Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II.

Hadir juga Direktur Jenderal Sumber Daya Air u.p. Direktur Bendungan dan Danau diwakili Kasubdit Wilayah III,Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku PPK 1.2 Provinsi Maluku Rezha Latuconsina,  Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.

Sementara dari Pemkab Buru dihadiri Ketua DPRD M Rum Soplestuny, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukadar, Ketua Komisi I Maser Salasiwa dan Ketua Komisi III Jamaludin Bugis dan Kepala Dinas Pendapatan Asis Tomia.

Sedangkan dari pihak kontraktor proyek Bendungan Waeapo yakni PT Hutama Karya diwakili  SVP-HK Andung Damarsasongko, PM HK Budiono, DPM Jaya Konstruksi M Irfani. Dari  PT PP (Persero) diwakili Deputy GM Ops Infra 2  Firmanda, PM Bendungan Waeapu Paket 1 Yanuar Aulia Kamal.

Selanjutnya dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk diwakili General Manager Harimawan,  Manager Operasi Wilayah Timur Yudi Prasetyo, dan Manager Pemasaran Wilayah Timur Imam Supriyadi. (S-15)