AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku pengacara negara, mewakili PT Bank Negara Indonesia Cabang Ambon, berhasil memenangkan perkara perdata gugatan kredit macet.

“Datun Kejati Maluku menerima putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi-red) perkara perdata pada, Rabu (8/5), yang mana dalam putusan MA tersebut berisikan putusan perkara perdata antara PT BNI tbk Ambon yang diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).

Wahyudi menjelaskan, gugatan mengenai kredit macet bernilai Rp3,5 millyar dengan agunan tanah dan bangunan nilai kurleb sebesar Rp4 millyar. Dalam kasus ini, BNI Ambon malah digugat dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta.

Upaya kedua untuk memenagkan kasus ini, membuahkan hasil pada tinggkat Pengadilan Negeri Ambon. Namun pada tingkat kasasi kemenangan berada ditangan jaksa.

“Pengadilan menerima banding dari jaksa pengacara negara Kejati Maluku mewakili pihak PT BNI Cabang Ambon, dimana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat I dan II, kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi, yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” bebernya.

Baca Juga: PN Ambon Eksekusi Perumahan Dokter

Atas kemenangan yang diraih kata Wahyudi,  jaksa pengacara negara Kejati Maluku berhasil memulihkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.3 millyar. (S-10)