Kejati Maluku Masih Kejar 7 Buronan
AMBON, Siwalimanews – Setelah meringkus buronan kasus korupsi di Maluku, seperti Heintje Abraham Toisutta, Janwar Risky Polanunu, dan Sunarko di bulan September dan Oktober 2020, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar tujuh orang lainnya.
Tujuh orang terpidana yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, adalah Jhon Latuconsina, Muhammad Tuasamu, Syarif Tuharea, Petro Tentua, Yusuf Rumatoras, Louisa Corputty, dan Jhon Tangkuman.
“Masih ada sekitar tujuh orang DPO lagi. Mudah-mudahan mereka secepatnya ditangkap,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, kepada wartawan, Jumat (23/10).
Muji mengatakan, tujuh DPO yang kini dalam pengejaran, semuanya masuk dalam perkara tindak pidana korupsi. “Semuanya berkaitan dengan perkara tipikor. Kita terus mengejar mereka,” tegasnya.
Muji meminta ketujuh buronan agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Sebab, sampai kapan pun, mereka tetap akan dicari.
Baca Juga: Koruptor Runway Bandara Moa Dieksekusi ke Lapas“Menyerahlah. Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Mudah- mudahan mereka mendengar dan mau menyerahkan diri baik-baik itu lebih bagus dari pada kita kejar-kejar,” tandasnya.
Untuk diketahui, Jhon Latuconsina adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon 2009. Ia divonis empat tahun penjara oleh MA dan telah menjadi buronan selama delapan tahun.
Heintje Abraham Toisuta dan Petro Tentua, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea adalah terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing satu tahun sepuluh bulan penjara.
Kemudian Louisa Corputty, divonis selama satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran lomba kompetensi siswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2009.
Sementara John Tangkuman adalah terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.
Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan