AMBON, Siwalimanews – Langkah penetapan tersangka korupsi cukup banyak, Kejati Maluku diingatkan tuntaskan kasus-kasus tersebut sampai ke pengadilan. Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku meminta korps adhyaksa itu fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang se­belumnya telah ditetapkan tersangkanya.

“Merespon langkah penetapan tersangka yang akhir-akhir ini cukup banyak dilakukan Kejati Maluku, saya berharap kasus-ka­sus korupsi itu dituntaskan sampai ke pengadilan,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Si­walima, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan, dalam sebulan terakhir Kejati Maluku telah menetapkan kurang lebih 14 orang dalam kasus hukum yang berbeda-beda, sehingga menjadi sebuah reward dalam penegakan hukum di Maluku.

Meski begitu, langkah penetapan tersangka ini harus diikuti dengan progres penuntasan kasus-kasus hukum yang sebelumnya ditelah ditetapkan tersangkanya agar tidak terjadi penumpukan kasus di lembaga tersebut.

“Selaku anggota komisi I yang membidangi masalah hukum, kita harus mengapresiasi kinerja Kejati dalam menetapkan begitu banyak tersangka, tatapi harus diikuti dengan penuntasan kasus-kasus sebelumnya,” ungkap Sarimanela.

Baca Juga: Jaksa-Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi DPRD Ambon

Menurutnya, masyarakat saat ini tengah menunggu langkah Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus hukum, sebab jangan sampai terkesan Kejati hanya menetapkan tersangka saja tetapi tidak ada progres penuntasan kasus.

Apalagi tambah politisi Hanura ini, dalam penegakan hukum kepastian hukum sangat diperlukan agar seseorang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku juga mendapatkan kepastian atas perbuatan yang dilakukan.

“Yang pasti kita tetap berharap Kejati juga dapat menuntaskan kasus-kasus hukum yang tengah ditangani,” tegasnya.

Sejumlah kasus korupsi itu yakni dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 dengan total kerugian negara senilai Rp 8,6 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Kemudian korupsi retribusi pelayanan pasar pada Dinas Per­in­dustrian dan Perdagangan (Per­indag) Kota Ambon, dimana nilai kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Sarimanella berharap Kejati Maluku menuntaskan kasus-kasus korupsi ini sampai ke pengadilan. (S-50)