AMBON, Siwalimanews – Guna menghindari kecuri­gaan publik terkait lambannya penanganan kasus dana Covid-19, Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan agar kon­sisten periksa Sekda Maluku, Sadli Ie.

Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu Kasi Penkum Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Wah­yudi Kareba telah mengumbar rencana pemanggilan Sekda Maluku namun rencananya tersebut kembali hilang.

Praktisi Hukum Hendrik Lusikooy mengungkapkan, tidak salah jika sikap diam Kejati Maluku tersebut menim­bulkan berbagai dugaan miring dari masyarakat.

“Dugaan itu bisa saja ka­rena yang penting tidak me­nuduh, menduga bukan se­buah tindak pidana. Menduga itu memberikan motivasi ke­pada aparat penegak hukum untuk jangan sampai dugaan itu menjadi kenyataan,” ujar Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/10)

Menurutnya, jika diikuti perkem­bangan penanganan perkara du­gaan penyalahgunaan dana Covid-19 dan Reboisasi, memang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba sudah menyam­paikan dalam pemberitaan bebe­rapa media beberapa waktu lalu, bahwa Kejati Maluku akan memanggil ulang.

Baca Juga: Jadi Perantara Narkoba, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun

Kata dia, jika dalam pernyataan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ter­nyata sudah cukup lama penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil sekda, maka patut diduga ada sesuatu dibalik ini.

Kejati Maluku, lanjut Lusikooy jangan menimbulkan dugaan liar terus berkembang ditengah mas­ya­rakat, sebab akan menyebabkan citra penyidik Kejati Maluku menjadi buruk.

“Kejati Maluku supaya segera bertindak agar dugaan yang saat ini sampaikan masyarakat tidak ter­bukti, tapi Kejati benar-benar mela­kukan apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Dikatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menghambat pema­ng­gilan Sekda Maluku guna di­mintai keterangan dalam kapasi­tasnya sebagai Ketua Tim Harian Penanggulangan Covid-19 mau­pun selaku pelaksana tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

Apalagi, Sekda Maluku sudah menyatakan sikap siap diperiksa jika kembali dipanggil oleh Kejati Maluku.

“Kejati Maluku seharusnya cepat merespon apa yang disampaikan Sekda ini. Memang panggilan per­tama sekda diluar, sekarang sekda ada di Ambon kenapa kejaksaan tinggi tidak langsung memanggil. Kan Beliau sudah sampaikan siap dipanggil,” tanya Lusikooy.

Lusikooy menegaskan, sikap Kejati Maluku yang tidak kunjung memanggil Sekda Maluku menun­jukkan ada sesuatu yang menjadi dugaan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi hal yang dicurigai dan masyarakat yang memvonis Kejati. Artinya kejaksaan harus menjaga profesionalitas jangan sampai masuk angin,” jelasnya.

Harus Serius

Terpisah, Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku lebih konsisten dan tegas dalam memanggil Sekda Maluku.

Menurutnya, Sekda Maluku telah menyampaikan kesediaan nya jika dipanggil Kejaksaan Tinggi maka harus dipanggil.

“Kan pak Sekda sudah bilang siap dipanggil maka Kejati harus tindaklanjuti,” tegas Laturake.

Dijelaskan, Kejati Maluku harus menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara apalagi yang akan diperiksa siap dimintai keterangan. “Prinsipnya, kita minta keseriusan Kejati untuk tidak memperlambat proses pemerik­saan Sekda karena ini menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19,” pintanya. (S-20)