Kejati Harus Komitmen Usut Remunerasi Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Guna membongkar borok direksi dan komisaris terkait pembayaran remunerasi di Bank Maluku-Malut dibutuhkan komitmen kuat dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pemberian remunerasi Bank Maluku Malut telah menyalahi aturan, selain tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham. Sebaliknya oleh Otoritas Jasa Keuangan justru mengusulkan dilakukan circular letter dengan meminta persetujuan pemegang saham Bank Maluku Malut.
Usulan OJK tersebut atas temuan pelanggaran yang dilakukan pihak direksi Bank Maluku selama tiga tahun tidak melaksanakan RUPS yang menyetujui besarnya remunerasi bagi direksi dan jajarannya serta komisaris.
Demikian dikatakan Praktisi Hukum Rony Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (5/9) merespon sinyal jika lembaga adyaksa Maluku bakal mengusut kasus yang merugikan Bank Maluku-Malut tersebut.
Roni menjelaskan begitu banyak kasus yang saat ini ditangani artinya ada komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi tinggi Maluku yang baru untuk membongkar kasus korupsi di Maluku.
Baca Juga: Kejati Bidik Dugaan Korupsi Bank Maluku“Dari pengusutan dan penyidikan beberapa kasus itu menandakan beliau memiliki komitmen yang kuat untuk penegakan hukum kasus korupsi di Maluku,” ujar Samloy.
Diakuinya, adanya keterbatasan sumber daya manusia khususnya penyidik memang menjadi kendala namun pasti ada skala prioritas yang ditetapkan Kejati.
Kejaksaan Tinggi kata Samloy pasti sangat berhati-hati dan tidak gegabah dalam menaikan kasus remunerasi dari penyelidikan ke penyidikan sebab membutuhkan alat bukti yang kuat.
Tetapi dari pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta keterangan saksi itu yang perlu dilakukan membutuhkan komitmen yang kuat sehingga kasus ini dapat dinaikkan ke penyidikan.
Masyarakat Maluku lanjutnya berharap pernyataan Kepala Kejati saat hari Adhyaksa bahwa akan tetap berkomitmen untuk proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Maluku dapat diwujudkan dalam aksi bukan sekedar retorika..
Menurutnya, semua kasus layak dilakukan penyelidikan tetapi harus dilihat tingkat penanganan sehingga membutuhkan waktu yang cukup.
“Kita berharap dalam proses sekarang ini kejaksaan tetapi berkomitmen tetap mengusut kasus terutama kasus remunerasi di Bank Maluku karena tidak menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Alfaris Laturake juga berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat dengan profesional mengusut kasus remunerasi di Bank Maluku-Malut.
“Dulu orang sering bicara kalau bank Maluku, itu bank penuh dengan masalah akibat banyak kasus maka sudah saatnya kejaksaan mengusut tuntas kasus yang terjadi,” ujar Laturake.
Menurutnya, lampu hijau yang diberikan Kajati merupakan harapan dalam membongkar semua kasus yang selama ini terjadi di Bank Maluku-Malut agar menjadi terang.
“Orang berharap kasus korupsi yang selama ini menyelimuti perjalanan bank Maluku tidak sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Bank Maluku maka kejaksaan tinggi harus bekerja keras untuk membongkar kasus
Tepat Usut
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu menegaskan, langkah tepat Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan pemberian remunerasi oleh jajaran direksi dan komisaris Bank Maluku Malut.
Pasalnya, pemberian remunerasi yang berlangsung selama tiga tahun sejak 2021 hingga 2023 dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dinilai sebagai sebuah bentuk perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi pada kerugian keuangan negara.
Menurut Pellu, sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku peka dengan setiap persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Maluku termasuk kasus pembayaran remunerasi.
Menurutnya, pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembayaran remunerasi itu kan tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank, jadi sudah tepat jika kejaksaan tinggi Maluku melakukan pengusutan,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (4/9).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus melakukan pengusutan dengan memanggil semua pihak diantaranya, direksi, komisaris bahkan Otoritas Jasa Keuangan agar dicari aktor yang paling bertanggungjawab dalam pembayaran remunerasi tersebut.
Masyarakat, kata Pellu sangat berharap Kejati dapat menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus pembayaran remunerasi tanpa pandang bulu, sebab siapapun di mata hukum semuanya sama.
“Ada prinsip persamaan didepan hukum artinya semua orang sama, maka Kejati harus mengusut kasus ini secara profesional,” pintanya.
Kejati Bidik
Seperti diberitakan sebelumnya, menyikapi desakan berbagai kalangan agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Maluku-Malut akhirnya direspons Kejati Maluku.
Kini kasus dugaan korupsi pada bank berplat merah itu masukan dalam bidikan Kejati Maluku.
Kepada Siwalima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban mengaku, akan mendalami kasus tersebut.
“Soal kasus Bank Maluku-Malut, kami pelajari dulu. Jika ada data mohon kiranya membantu kami,” tulis Kajati dalam pesan WhatsApp, kepada Siwalima, Jumat (1/9).
Kajati juga belum mau berkomentar lebih jauh, dan berjanji akan mempelajari kasus yang melilit bank milik daerah itu terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, aparat penegak hukum didesak segera mengusut berbagai masalah yang saat ini melilit Bank Maluku-Malut.
Desakan itu disuarakan akademisi fakultas hukum, organisasi pemuda, maupun praktisi hukum, menyusul dugaan remunerasi tak halal yang diterima direksi Bank Maluku-Malut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi, maupun KPK, tidak tinggal diam terkait pemberian remunerasi bagi jajaran direksi dan komisari yang diduga sarat dengan pelanggaran hukum.
Sebagaimana diberitakan, pembayaran remunerasi yang dilakukan sejak tahun 2020-2023 kepada jajaran direksi maupun komisaris, ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Akademisi Hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan, berdasarkan Pasal 96 dan pasal 113 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas secara tegas mengatur bahwa, penetapan besaran gaji dan tunjangan dewan direksi dan dewan komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Ketentuan hukum tersebut secara langsung memberikan batas bahwa pembayaran remunerasi wajib dilakukan melalui keputusan para pemegang saham, sebab RUPS merupakan lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas termasuk Bank Maluku-Malut.
“Apapun alasannya penetapan gaji dan tunjangan wajib dilakukan melalui RUPS sebab UU PT itu memberikan kewenangan bagi RUPS. Diluar itu merupakan pelanggaran hukum,” tegas Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).
Dewan direksi kata Supusepa, berdasarkan UU, hanya diberikan kewenangan untuk mengeksekusi pembayaran gaji dan tunjangan/remunerasi yang telah ditetapkan oleh pemegang saham.
Menurutnya, jika RUPS tidak memutuskan besaran tunjangan atau remunerasi maka direksi tidak boleh mengambil kebijakan apapun, sebab akan bertentangan dengan aturan hukum.
Supusepa menegaskan, dengan adanya persoalan ini maka aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian tidak boleh diam, tetapi harus mengusut kasus tersebut.
Pengusutan kasus pembayaran remunerasi lanjut Supusepa perlu dilakukan guna mengetahui lebih jauh terkait peristiwa pidana yang dilakukan dalam pembayaran remunerasi.
Terkait dengan circular letter yang dikeluarkan Direksi Bank Maluku-Malut, Supusepa menegaskan, jika penerbitan circular letter tidak berlaku ke belakang melainkan kedepan artinya, keberlakuan sebuah perjanjian atau persetujuan setelah ditandatangani.
Circular letter tambah Supusepa, tidak dapat menghapus perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan direksi, sebab pembayaran remunerasi yang telah dilakukan telah menyalahi ketentuan.(S-20)
Tinggalkan Balasan