Kejati Harap Repo Bank Maluku Secepatnya Diaudit
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku berharap BPKP secepatnya mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kasus repo tahun 2014 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 238,5 miliar itu, belum bisa dituntaskan karena terhambat audit.
“Auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit, namun kita berharap bisa cepat auditnya,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, kepada Siwalima Jumat, (20/3).
Sapulette mengatakan, Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Dokumen Belum Diberikan Polisi, Audit CBP Tual TerhambatSetelah penghitungan kerugian negara selesai, berkas perkara tersangka langsung dirampungkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Progresnya kita tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Sapulette mengaku, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan untuk mengaudit kerugian negara repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
“Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Penetapan Idris sebagai tersangka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan