AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku ber­harap BPKP secepat­nya mengaudit kerugian negara dalam kasus du­gaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Kasus repo tahun 2014 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 238,5 miliar itu, belum bisa di­tun­taskan karena ter­hambat audit.

“Auditor punya meka­nisme dan prosedur sen­diri dalam melakukan audit, namun kita berharap bisa cepat auditnya,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sa­pulette melalui WhatsApp, kepada Siwalima Jumat, (20/3).

Sapulette mengatakan, Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: Dokumen Belum Diberikan Polisi, Audit CBP Tual Terhambat

Setelah penghitungan kerugian negara selesai, berkas perkara ter­sangka langsung dirampungkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Progresnya kita tinggal me­nunggu hasil penghitungan keru­gian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Sapulette mengaku, semua doku­men yang dibutuhkan sudah dise­rahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menu­nggu,” jelasnya.

Sementara Koordinator Penga­wasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi me­ngaku, masih menunggu perintah dari pimpinan untuk mengaudit kerugian negara repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).

Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Ma­luku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penetapan Idris sebagai ter­sa­ngka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Ma­numpak Pane.

Keduanya disangkakan melang­gar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pa­sal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana ko­rupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mg-2)