AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­ingatkan agar tidak mendiamkan pengusutan sejumlah kasus ko­rupsi yang ditangani.

Padahal sejumlah kasus dugaan korupsi seperti dana covid-19 dan dana kwarda berada ditangan Kejati sejak tahun 2023 namun tidak kunjung tuntas.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mem­pertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Ma­luku dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Maluku.

Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi mestinya memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik bukan sebaliknya mendiamkan tanpa ada progres penuntasan.

“Kasus-kasus besar seperti Covid-19 dan dana hibah Kwarda ini kan belum tuntas padahal sudah lama. Kejati harusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (15/10).

Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka lain di Kasus Alkes

Pellu mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh memilih-milih dalam menetapkan skala prioritas kasus yang harus dituntaskan sebab semua kasus sama.

Sebaliknya, jika Kejati memilih-milih kasus maka berpotensi menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap kejaksaan tinggi, karena dinilai lamban dalam mengusir kasus dugaan korupsi.

“Tentu ini menjadi perhatian masyarakat Maluku artinya Kejati harus serius untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada,” jelasnya.

Sementara itu praktisi Hukum Djidion Batmomolin juga mempertanyakan alasan Kejati belum juga menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.

Menurutnya, Kejati harus konsisten dalam mengusut kasus-kasus korupsi agar segera tuntas bukan sebaliknya membiarkan begitu saja.

“Banyak kasus yang belum tuntas justru kami pertanyakan ini ada apa sampai belum tuntas. Kan sudah lama juga kasus-kasus ini,” ujar Batmomolin.

Tidak tuntasnya sejumlah kasus besar ditangan Kejati kata Batmomolin dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Maluku

Karenanya, Kejati jangan menyalahkan jika publik menilai Kejati tidak serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

“Kita berharap Kejati ini konsisten dan serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada agar tidak menjadi preseden buruk dan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat,” harapnya. (S-20)