AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku diminta serius mengusut kasus duga­an korupsi dana Covid-19 dan kasus reboisasi hutan Kabupaten Ma­luku Tengah.

Pasalnya, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat dan tidak ada perkembangannya, sehingga Kejati harus serius. Apalagi kedua kasus ini telah dilim­pah­kan dari bagian intelijen Kejati  ke ba­gian Pidsus. Namun tidak ada progress.

Permintaan ini disampaikan akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulurnya, Rabu (17/1).

Dijelaskan, dalam praktek penegakan hukum jika sebuah kasus telah dialihkan dari intelijen ke Pidsus maka pasti sudah ada dugaan awal.

“Biasanya kalau kasusnya sudah masuk ke Pidsus mestinya sudah ada dugaan kuat makanya tindaklanjuti, tapi kalau setelah diambil alih tapi tidak berjalan, ini juga persoalan baru,” ujar Pellu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perbuatan Pidana, Wattimena Laporkan Tisera ke Polda & Kejati

Masyarakat kata Pellu sudah pasti mempertanyakan ada apa dibalik kasus reboisasi dan dana Covid-19 Provinsi Maluku yang berjalan ditempat dan tidak menunjukkan progres apapun.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tranparan kepada masyarakat terkait alasan kedua kasus tersebut berjalan ditempat, agar tidak menimbulkan pemikiran miring dari masyarakat.

“Publik ini sudah dewasa jadi Kejati harus memberikan penjelasan kenapa kasus ini berjalan ditempat, jangan sampai publik memperta­nyakan ada apa dibalik penegakan hukum oleh Kejati,” jelas Pellu.

Pellu menegaskan, Kejati harus serius untuk menuntaskan kedua kasus yang menyita perhatian publik ini agar ada kepastian dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa juga mem­pertanyakan alasan kasus dana Covid-19 dan reboisasi tidak berjalan setelah ditangani Pidsus.

Menurut Roni, ketika kasus ditangani Pidsus pasti sudah ada bukti awal terkait dengan penya­lahgunaan anggaran dalam dua kasus tersebut.

“Pastinya kalau sudah serahkan ke Pidsus itu pasti bukti awal sudah dikantongi, makanya Intelijen berani mengalikan ke Pidsus,” ungkap Roni.

Kejaksaan Tinggi kata Roni harus memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan proses hukum kedua kasus tersebut agar jelas.

Jika Kejati memilih tidak trans­paran maka sudah pasti akan menimbulkan pertanyaan dan dugaan dari masyarakat .

“Kita berharap Kejati tranparan sebab siapapun kasus yang ditangani Kejati harus dituntaskan tanpa alasan apapun,” tegasnya.

Pidsus Dalami

Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.

Dua kasus yang juga berhubung­an langsung dengan Sadli Ie adalah kegiatan reboisasi di Maluku Tengah, saat Sadli dirinya masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku.

Dalam sasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik.  Sedangkan Sekda Sadli belum berhasil dimintai keterangan, lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas.

Namun ketika Sekda Maluku telah bersedia untuk dimintai keterangan jika di panggil Kejati, namun hingga kini kejaksaan belum memanggil yang bersangkutan.

Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangan Bidang Intelijen kejati dan kini sudah diambil alih bidang pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pidsus,” akui Kasi penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12).

Lebih lanjut, Wahyudi menga­takan, tim penyidik Pidsus saat ini sedang mendalami hasil penye­lidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel.

“Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian (Kabag) di lingkup OPD Pemprov Maluku.

Mereka yang telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi diantaranya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhu­bungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (S-20)