Kejati Diminta Komitmen Periksa Sekda Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk komitmen dengan janjinya memeriksa Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku ini berkaitan dengan kasus dana Covid-19 dan anggaran Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada wartawan menegaskan, aksi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi merupakan wujud dari ketidakpuasan terhadap penanganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekda Maluku.
Pasalnya, sejak kasusnya bergulir beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi Maluku berulang kali memberikan penjelasan kepada publik bahwa akan memeriksa Sekda tapi belum dilakukan sampai saat ini.
“Aksi yang dilakukan di Kejati itu merupakan bentuk penegasan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar konsisten dalam memeriksa Sekda Maluku,” ujar Pellu.
Baca Juga: Inspektorat Periksa Pembangunan Gedung Layanan PerpustakaanKejaksaan Tinggi kata Pellu dalam kewenangan harus memberikan kepastian kepada masyarakat dengan memanggil dan memeriksa Sekda Maluku agar diketahui pasti duduk persoalan.
Menurutnya, jika Kejati Maluku tidak memeriksa Sekda maka akan memunculkan kecurigaan publik, bahkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi sekda sendiri akibatnya namanya sering diseret.
“Ini sudah mau akhir tahun jadi Kejati harus segera memeriksa Sekda Maluku, secepatnya jangan main-main dengan persoalan hukum,” tegasnya.
Pellu menegaskan semua orang harus diperlakukan sama dalam setiap kasus dugaan korupsi tanpa terkecuali termasuk sekda sehingga tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat terhadap kejaksaan.
Sementara itu, Praktisi Hukum Ronny Samloy mengatakan, jika ada desakan dari masyarakat berarti ada rasa pesimis bahwa kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi seakan-akan mandek ditengah jalan.
“Ini menjadi catatan bagi Kejati dari masyarakat melalui Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan sebagai kontrol sosial berkaitan dengan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk tidak main-main dan memberikan kasus ini berjalan di tempat,” jelas Samloy.
Apalagi dengan adanya pergantian maka Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru mestinya punya komitmen yang ditunjukkan melalui penanganan kasus yang sebelumnya telah diusut Kejati sebelumnya.
Masyarakat kata Samloy berharap kasus seperti ini menjadi prioritas Kejati dan tidak boleh berjalan ditempat tapi harus berjalan agar ada rasa puas dan kepastian hukum termasuk memberikan efek jerah bagi orang-orang yang patutlah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara dibalik proyek tersebut.
Samloy pung mengintai agar siapapun yang diduga terlibat harus berani diperiksa Kejati sebab tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini.
“Jika ada dugaan keterlibatan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran, maupun yang bertanggung jawab terkait administrasi dibalik proyek tersebut maka harus diminta pertanggungjawaban,” cetusnya.
AMAK Demo
Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menyeruduk pagar Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/12) menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris daerah, Sadli Ie.
Para mahasiswa ini tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.00 WIT dengan membawakan sejumlah poster.
Mereka secara bergantian meneriakan revolusi disertai beragam narasi perlawanan terhadap kasus-kasus korupsi.
Koordinator Aksi, Zulfikar Sosal mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku serius menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Sekda Maluku, Sadali Ie.
“Kami minta Kejaksaan jangan diam dengan persoalan ini, sudah ada pengaduan oleh masyarakat sebelumnya, dan hari ini kami hadir sebagai bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Maluku, terkhususnya kasus yang mengaitkan nama Sekda Maluku,” ungkapnya.
Para pendemo ini menyampaikan 4 poin tuntutan kepada Kejati Maluku yaitu, satu, Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan Reboisasi yang mengaitkan nama Sekda Maluku.
Dua, menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait kasus dugaan tersebut.
Tiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan transparansi dan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi yang menjadi pelaporan masyarakat.
Empat, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi, harus menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan tidak boleh pandang bulu.
Lima . Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan masalah korupsi di Maluku.
Sementara itu, perihal aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang melakukan demonstran terkait penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang melibatkan Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie.
Menurut pendemo, dugaan keterlibatan Sekda Provinsi Maluku dalam dua proyek tersebut telah menjadi perhatian publik, dimana hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa menghadirkan Sekda Provinsi Maluku untuk diperiksa, sebagai pihak yang terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.
Pasti Panggil
Menanggapi aksi demontrasi AMAK tersebut, Kasi C Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina didampingi Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir dan Kasi Penyidikan Pidsus Y.E Oceng Almahdaly saat bertemu pihak pendemo menyampaikan, kasus dana Covid dan Reboisasi masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan. Sehingga, untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.
Dikatakan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan.
Tentunya, tambah Latuconsina, Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yg telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja / kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Terhadap saksi saksi termasuk Sekda akan ditinjau jika memang keterangan atau klarifikasi yang bersangkutan diperlukan akan dipanggil,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan