AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk komitmen dengan janjinya memeriksa Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Malu­ku ini berkaitan dengan kasus dana Covid-19 dan anggaran Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Te­ngah.

Akade­misi Hu­kum Uni­dar, Rauf Pellu ke­pada wa­r­tawan me­negaskan, aksi Aliansi Ma­hasiswa Anti Ko­ru­psi meru­pa­kan wu­jud dari ke­ti­dakpua­san ter­ha­dap pena­nganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sekda Maluku.

Pasalnya, sejak kasusnya ber­gulir beberapa bulan lalu Ke­jaksaan Tinggi Maluku berulang kali memberikan penjelasan ke­pada publik bahwa akan memeriksa Sekda tapi belum di­lakukan sampai saat ini.

“Aksi yang dilakukan di Kejati itu merupakan bentuk penegasan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar konsisten dalam memeriksa Sekda Maluku,” ujar Pellu.

Baca Juga: Inspektorat Periksa Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Kejaksaan Tinggi kata Pellu dalam kewenangan harus memberikan kepastian kepada masyarakat de­ngan memanggil dan memeriksa Sekda Maluku agar diketahui pasti duduk persoalan.

Menurutnya, jika Kejati Maluku tidak memeriksa Sekda maka akan memunculkan kecurigaan publik, bahkan bisa menimbulkan ketidak­nyamanan bagi sekda sendiri aki­batnya namanya sering diseret.

“Ini sudah mau akhir tahun jadi Kejati harus segera memeriksa Sekda Maluku, secepatnya jangan main-main dengan persoalan hu­kum,” tegasnya.

Pellu menegaskan semua orang harus diperlakukan sama dalam setiap kasus dugaan korupsi tanpa terkecuali termasuk sekda sehingga tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat terhadap kejaksaan.

Sementara itu, Praktisi Hukum Ronny Samloy mengatakan, jika ada desakan dari masyarakat berarti ada rasa pesimis bahwa kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi seakan-akan mandek ditengah jalan.

“Ini menjadi catatan bagi Kejati dari masyarakat melalui Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan se­bagai kontrol sosial berkaitan de­ngan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk tidak main-main dan mem­berikan kasus ini berjalan di tempat,” jelas Samloy.

Apalagi dengan adanya per­gan­tian maka  Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru mestinya  punya komit­men yang ditunjukkan melalui pe­nanganan kasus yang sebelumnya telah diusut Kejati sebelumnya.

Masyarakat kata Samloy berharap kasus seperti ini menjadi prioritas Kejati dan tidak boleh berjalan ditempat tapi harus berjalan agar ada rasa puas dan kepastian hukum termasuk memberikan efek jerah bagi orang-orang yang patutlah diduga melakukan penyalahgunaan angga­ran negara dibalik proyek tersebut.

Samloy pung mengintai agar siapapun yang diduga terlibat harus berani diperiksa Kejati sebab tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini.

“Jika ada dugaan keterlibatan Sekda sebagai kuasa pengguna ang­garan, maupun yang bertanggung jawab terkait administrasi dibalik proyek tersebut maka harus diminta pertanggungjawaban,” cetusnya.

AMAK Demo

Sejumlah mahasiswa yang meng­atas namakan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menyeruduk pagar Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/12) menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus tun­tas kasus dugaan korupsi yang me­libatkan Sekretaris daerah, Sadli Ie.

Para mahasiswa ini tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.00 WIT dengan membawakan sejumlah poster.

Mereka secara bergantian mene­riakan revolusi disertai beragam narasi perlawanan terhadap kasus-kasus korupsi.

Koordinator Aksi, Zulfikar Sosal mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku serius menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Sekda Maluku, Sadali Ie.

“Kami minta Kejaksaan jangan diam dengan persoalan ini, sudah ada pengaduan oleh masyarakat sebelumnya, dan hari ini kami hadir sebagai bentuk ketegasan dan per­lawanan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Maluku, terkhusus­nya kasus yang mengaitkan nama Sekda Maluku,” ungkapnya.

Para pendemo ini menyampaikan 4 poin tuntutan kepada Kejati Maluku yaitu, satu, Mendesak Ke­jaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ang­garan Covid-19 dan Reboisasi yang mengaitkan nama Sekda Maluku.

Dua, menegaskan kepada Kejak­saan Tinggi Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait kasus dugaan tersebut.

Tiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan transpa­ransi dan informasi yang jelas ke­pada publik dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi yang menjadi pelaporan masyarakat.

Empat, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal pena­nganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi, harus menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan tidak boleh pandang bulu.

Lima . Kami mendukung Kejak­saan Tinggi Maluku untuk menun­taskan masalah korupsi di Maluku.

Sementara itu, perihal aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Anti Ko­rupsi yang melakukan demonstran terkait penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalah­gunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang melibatkan Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie.

Menurut pendemo, dugaan keter­libatan Sekda Provinsi Maluku da­lam dua proyek tersebut telah men­jadi perhatian publik, dimana hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa menghadirkan Sekda Provinsi Maluku untuk di­periksa, sebagai pihak yang terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.

Pasti Panggil

Menanggapi aksi demontrasi AMAK tersebut, Kasi C Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina didampingi Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir dan Kasi Penyidikan Pidsus Y.E Oceng Almahdaly saat bertemu pihak pendemo menyampaikan, kasus dana Covid dan Reboisasi masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan. Sehingga, untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.

Dikatakan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan.

Tentunya, tambah Latuconsina, Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yg telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja / kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Terhadap saksi saksi termasuk Sekda akan ditinjau jika memang keterangan atau klarifikasi yang bersangkutan diperlukan akan dipanggil,” ujarnya. (S-20)