AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang telah mandek sejak beberapa tahun lalu.

Praktisi hukum Rony Samloy mengaku, sejak awal masyarakat berharap seluruh kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh Kejati Maluku dengan memberikan kejelasan sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.

Namun, sayangannya harapan masyarakat tersebut tidak dapat terpenuhi dan mesti dipertanyakan ada apa sebenarnya sehingga kasus-kasus ini seperti ditelan angin.

“Jangan-jangan masyarakat menduga Kejaksaan Tinggi masuk angin sehingga kasus ini diduga didiamkan,” ungkap Samloy.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan sejumlah kasus termasuk kasus di TKBM Pelabuhan Yos Sudarso yang terkesan berjalan ditempat.

Baca Juga: KPK Pergoki Staf PRKP Bakar Dokumen, Ini Penjelasan Kadis

Langkah tegas ini perlu dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku agar dapat memberikan efek jerah dibalik penanganan kasus-kasus ini, sebab jika tidak, maka akan menjadi bumerang bagi kinerja lembaga kejaksaan.

Apalagi, Maluku saat ini menjadi sorotan KPK dalam membongkar berbagai macam kasus, artinya Provinsi Maluku merupakan daerah yang menjadi sarang korupsi dan belum terbongkar.

Kehadiran KPK mestinya menjadi peringatan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku agar kasus-kasus besar yang selama ini patut diduga didiamkan harus diproses sehingga tidak muncul rasa ragu-ragu masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

Terpisah praktisi hukum Paris Laturake juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat menuntaskan kasus-kasus yang terjadi salah satunya kasus di TKBM Pelabuhan Yos Sudarso.

Laturake menegaskan, Kajati sebagai pimpinan lembaga kejaksaan di Maluku harus melihat persoalan ini secara serius dengan melakukan kontrol terhadap kasus yang ditangani.

“Harus ada semacam kontrol perkara, agar kasus yang selama ini masih mengambang dapat dituntaskan,” tegasnya.

Apalagi saat ini, KPK begitu bergeliat di Maluku dan jangan sampai ada pemikiran jika kejaksaan tidak mampu dan lamban, sehingga KPK harus turun tangan.(S-20)