AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera menetapkan ter­sangka kasus dugaan korupsi proyek pemba­ngunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Pasalnya, proyek pemba­ngu­nan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.

Fatalnya lagi, proyek yang menelan anggaran 6,3 miliar itu telah cair 100 persen. Se­hingga bukti dugaan perbuat­an melawan hukum yang merugikan keuangan negara sudah sangat jelas.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Djidon Bat­momolin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/7).

Dia meminta, Kejati harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku guna mem­percepat audit dan segera mene­tapkan tersangka.

Baca Juga: Terbukti TPPU, Tagop  Divonis 2,7 Tahun

Dengan koordinasi yang intens, lanjut dia, maka menuntup kemung­kinan terjadinya upaya untuk mem­perlambat penanganan kasus ini.

“Sebagaimana yang kita ketahui, anggaran proyek khusus sebesar Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016 tersebut tidak rampung. Kami berharap dan mendesak Kejati Ma­luku segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Batmomolin

Dia juga meminta, Inspektorat Maluku tidak memperlambat dan menghambat Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus ini, tetapi secepatnya bisa menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara tersebut, dan selanjutnya diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditetapkan tersangka.

“Inspektorat hanya tugas hitung sehingga jangan memperlambat kerja Kejati. Sikap lambat ini bukan hanya mempengaruhi proses pe­nyidikan, namun juga pentahapan penetapan tersangkanya,” papar­nya.

Dia juga meminta Kejati Maluku untuk tidak mengikuti irama Inspektirat tetapi harus bersikap proaktif membangun koordinasi guna mempercepat penanganan kasus tersebut.

Periksa Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca dinaik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengali bukti-bukti kasus tersebut.

Sejak pekan kemarin, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa ketua dan sekertaris Pokja Kementerian PUPR.

“Benar, kita telah memeriksa dua saksi dari Pokja Lelang pada Kemen­terian PUPR RI. Keduanya yakni ketua dan sekretaris pokja PUPR,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (14/7).

Menurut Aspidsus, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara pembangunan rumah khusus oleh BP2P Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Ditanya soal kapan penetapan tersangka, Aspidsus menyebut pihaknya masih fokus untuk merampungkan berkas perkara sembari menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh Ins­pektorat Provinsi Maluku.

“Untuk tersangka belum. Kita masih menunggu hasil audit oleh Inspektorat. Untuk saksi-saksi hampir selesai sehingga kami masih fokus rampungkan berkas perkara­nya dulu,”kata Aspidsus.

Naik Penyidikan

Kejati Maluku telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelag tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.

Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (1/2) Latuconsina mengungkapkan, kasus proyek pembangunan rumah khusus milik BP2P telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasusnya sudah selesai penye­lidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Nanti akan dilakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi untuk menggali informasi lebih lanjut,” terangnya.

Kendati begitu, Ia belum mengetahui secara pasti penyidik akan menyusun  agenda peme­rik­saan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Nanti penyidik yang tentukan agenda pemeriksaan. Ditunggu saja nanti akan disampaikan apabila ada pemeriksaan atau informasi terbaru dari penanganan perkara ini,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan penanganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)