Kejati Bidik Dana Konsinyasi 1,142 Miliar di PN Ambon
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku membidik kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakui, kasus tersebut sementara dilakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Benar kasus ini sedang dalam tahapan penyelidikan oleh Kejati Maluku, dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa pihak,” jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (9/11).
Dalam proses penyelidikan tersebut, lanjut Sapulette, kejari melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas bagi masyarakat,” ujar Sapulette.
Baca Juga: Samloy : Josefince Ahli Waris Sah Dati Urin TehaPengadilan Negeri Ambon diduga menghilangkan uang senilai Rp 1,141 M dari dana konsinyasi Rp 6,8 M yang dititipkan.
Dana yang dititipkan di Pengadilan ini untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng yang sedang dalam proses hukum.
Hal ini disampaikan Wenly Tuaputtimain selaku kuasa hukum Abdul Samad Lessy.
Wenly menyebutkan, kliennya Abdul Samat Lessy, telah memasukkan gugatan perkara perdata terkait lahan dermaga ferry Liang terhadap Pama Lessy, Muhamad Lessy, Daud Hahuan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta BPN Maluku Tengah sebagai tergugat.
Pihaknya kemudian menyurati pengadilan dengan melampirkan nomor gugatan, agar tidak dilakukan pembayaran kepada pihak manapun, sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). ASDP kemudian menyetor dana sebesar Rp 6,8 M ke pengadilan di tahun 2018.
“Uang ganti rugi untuk membayar lahan dan tanaman itu, kemudian dititipkan pada tahun 2018 kepada pengadilan, setelah kami mendaftarkan gugatan, sambil menunggu putusan inkracht,” ucapnya.
Namun berdasarkan informasi, sebulan setelah dana dititipkan, lanjut Wendy, diduga PN Ambon saat itu dijabat Susilo bekerja sama dengan pimpinan ASDP, didampingi Jaksa Negara, Robinson Sitorus Cs telah mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp. 2 M.
Dana ini diberikan kepada dua pihak tergugat yang menurut mereka memiliki sertifikat, disaat proses hukum masih berjalan.
Celakanya, pada putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pihaknya dinyatakan sebagai pemenang gugatan, dan berhak atas dana sebesar Rp 6,8 M, sesuai dengan amar putusan hakim.
Menariknya, Rp 2 M telah terlanjur diberikan oleh pengadilan atas permintaan ASDP kepada pihak lain, salah satunya adalah pemilik lahan seluas 1 hektar.
“Tindakan ini melanggar aturan, karena seharusnya pembayaran baru bisa dilakukan setelah adanya putusan inkracht, atas proses hukum yang sedang berlangsung diatas lahan tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya salah pembayaran yang merugikan negara atau daerah,”ucapnya.
Wendy juga menegaskan, Pengadilan harus menjalankan putusan kasasi, sesuai dengan amar putusan yang disampaikan.
“Kami menginginkan agar pihak PN Ambon melakukan eksekusi dan menyerahkan dana sesuai putusan hakim kasasi,”tegasnya.
Secara hukum lanjut Wendy, pemilik sah dari lahan dermaga ferry Liang seluas 4,6 hektar (versi ASDP) adalah Abdul Samad Lessy. Dan hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537 tahun 2020.
“Putusan Mahkamah Agung pada perkara Kasasi nomor 537 tanggal 20 April 2020 ini, majelis hakim agung yang diketuai Dr H Zahrul Rabain dan beranggotakan H. Pandji Widagdo, dan Ibrahim memutuskan, lahan yang menjadi objek sengketa pada dermaga Ferry Liang bukan milik Pama Lessy selaku pemohon kasasi I, Muhamad Lessy selaku pemohon II, Daud Hahuan selaku pemohon III dan ASDP selaku pemohon IV,”jelasnya.
Dengan adanya putusan kasasi ini, maka secara hukum objek yang disengketakan dalam perkara ini sah menjadi milik kliennya.
“Kami kini mempersoalkan kekurangan dana konsinyasi pada perkara tersebut, yang diduga dicairkan secara sepihak. Dalam hal ini dilakukan pihak pengadilan, ASDP dan penerima harus bertanggungjawab. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke KPK, untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan,” tandas Wenly.
Pihak Pengadilan membantah soal raibnya uang senilai Rp 1,141 Miliar, dari dana konsinyasi Rp 6,8 M yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Wenly menambahkan, pihaknya sementara membuat laporan untuk segera disampaikan KPK terkait aksi dugaan kejahatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon dengan ASDP itu. “Kita benar lapor. Saat ini kita sedang buat laporan,” tegas pria asal Negeri Kamariang, Kabupaten SBB itu.
Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang ditemui wartawan mengatakan, uang tersebut bukan raib. Namun, uang tersebut diberikan kepada Saleh Lessy untuk dibayarkan ke dia masalah ganti rugi.
Dia mengatakan, saat perkara ini berproses, saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas permohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia.
“Kalau bisa atau tidak bisa, itu soal perkara. Lebih awal permohonan pembayaran, setelah dua hari sebelum gugatan diajukan. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, ya gugat saja,” ucapnya.
Juru Bicara PN Ambon itu mengatakan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibeli oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibeli, sudah ada sertifikat lahan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didirikan bangunan, rumah dan penginapan dan pohon kelapa.
Dia melanjutkan, pada 20 Oktober 2017 Saleh Lessy mengajukan permohonan ke ASDP dan Pengadilan. Kemudian dana itu dicairkan atas permohonan yang diajukan.
“Kalau mau dipermasalahkan silakan,” kata dia.
Wenly menyebut, dalam perkara ini pihak tergugat adalah PT ASDP Ferry ASDP Indonesia Ferry, La Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy, Daud Hekwan dan Ketua BPN Malteng. “Jadi kalau upaya mau melapor ke KPK, ya silahkan. Hakim yang pimpin perkara ini, saat itu Felix Wiusan. Sementara Ketua PN saat itu adalah Susilo yang kini menjabat Hakim Agung,” tutup dia. (S-49)
Tinggalkan Balasan